Pesan Rahbar

Home » » Penyintas 1965 Meminta Negara Jamin Keamanan dan Kebebasan

Penyintas 1965 Meminta Negara Jamin Keamanan dan Kebebasan

Written By Unknown on Tuesday 19 April 2016 | 23:03:00

Penyintas 1965 di YLBHI Jakarta, 15 April 2016. (Foto: Nugroho Sejati/Historia).

Penyintas tragedi 1965 masih dianggap warga negara kelas dua. Bukti nyata diskriminasi masih dipelihara.

“Negara kembali gagal melindungi korban pelanggaran HAM 65,” tegas Bedjo Untung, ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP) di YLBHI Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat, 15 April 2016. YPKP berdiri pada 1999 dan aktif mengadvokasi hak-hak penyintas prahara 1965.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembubaran paksa Lokakarya Pelanggaran HAM 1965 di Wisma Coolibah, Cimacan, Ciajur, Jawa Barat, pada 14 April 2016, karena mendapat tekanan dari berbagai ormas antidemokrasi. Acara yang diselenggarakan YPKP tersebut bertujuan menyatukan pendapat para penyintas 1965 untuk dibawa ke Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 di Hotel Aryaduta, Jakarta, 18-19 April 2016.

Bedjo menerangkan, sejak pagi 14 April 2016, wisma didatangi ratusan orang beserta aparat kepolisian. Di antara ormas-ormas tersebut adalah Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Pancasila, dan Forum Masyarakat Cianjur. Mereka menuntut dan mengintimidasi pemilik wisma agar tidak menerima tamu dari YPKP karena dianggap orang-orang ateis dan komunis. Pemilik wisma akhirnya memutuskan untuk membatalkan acara karena diteror ormas. Padahal menurut Bedjo, sehari sebelumnya, dia telah mengurus perizinan dan mendapat jaminan dari kepolisian setempat.

Pembubaran seperti ini bukan kali pertama terjadi. Acara yang bersenarai dengan pengungkapan peristiwa 1965 memang acap kali berujung pembubaran dan aksi sepihak.

“Negara tidak memberikan jaminan keamanan, kebebasan berpendapat, berkumpul, dan bersuara. Kami akan terus melaksanakan acara ini meskipun dibatalkan,” kata Bedjo. YPKP kemudian meneruskan acara diskusi dan lokakarya di Komnas HAM.

YPKP mengindikasikan keterlibatan intelijen dalam penyadapan informasi terkait acara tersebut. Menurut Bedjo, seminggu sebelum pelaksanaan acara, beberapa pengurus YPKP di daerah (Pemalang, Pati, Cilacap, Pekalongan) –yang bahkan belum mendapat undangan lokakarya– menerima telepon dan diinterogasi oleh aparat intelijen setempat.

Banyak pihak menyayangkan dan menyesali aksi intoleran kemarin. Pada hakikatnya acara tersebut hendak mewadahi aspirasi para penyintas tragedi 1965 yang hak-hak kemanusiannya dirampas ketika rezim Orde Baru berkuasa, untuk selanjutnya disuarakan di simposium nasional. Namun, mereka tetap membuka pintu rekonsiliasi.

“Saya sangat kecewa sekali dengan aparat keamanan yang tidak melindungi kita sebagai warga negara tapi kita tidak gentar,” tutur Ariyanto (sersan purnawirawan), 75 tahun. Lelaki sepuh itu mengaku dipenjara sepuluh tahun (1968-1979) di Solo oleh pemerintah karena terkena imbas komandannya yang dituding tidak setia pada rezim Orde Baru. Sampai hari ini, Ariyanto tidak pernah menerima pensiunannya sebagai TNI dan kehidupannya dipersulit oleh citra negatif eks tapol (tahanan politik).

Hal senada disampaikan Syamsul Ilal, 75 tahun. Menurut simpatisan YPKP Medan itu, banyak korban tragedi 1965 di Sumatera Utara yang tanah-tanahnya dirampas oleh negara, dijadikan perkebunan dan dijual ke pihak swasta. Oleh karena itu, melalui forum tersebut dia berharap persoalan agraria itu dapat diadvokasi dan diteruskan dalam simposium nasional.

“Sejak awal YPKP tidak menolak mekanisme rekonsiliasi maupun proses hukum nonyudisial tetapi tanpa menegasikan penegakan proses hukum dan pengungkapan kebenaran,” kata Bedjo Untung.

Menurut Reza Muharam, anggota pengarah IPT1965, pembubaran tersebut punya muatan dan kepentingan politis untuk menggagalkan proses pengungkapan kebenaran dari masa lalu Indonesia yang kelam. Hal ini berkaitan menjelang penyelenggaraan simposium nasional yang akan dijadikan pijakan kebijakan pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi pasca 1965.

“Padahal, bagian paling penting dari pemecahan masalah kejahatan HAM adalah pengungkapan kebenaran tentang apa yang sesungguhnya terjadi dan motif politik di balik kejadian pelanggaran HAM tersebut. Banyak kelompok-kelompok yang tidak menginginkan kasus 1965 dibuka,” ujar Reza.

Namun Reza optimis, simposium yang akan datang tetap dapat dijadikan momentum pengungkapan kebenaran, bahwa tahun 1965-1966 telah terjadi kejahatan kemanusiaan dan genosida politik yang sampai sekarang masih terjadi.

(Historia/Berbagai-Sumber-Sejarah/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: