• Tidak boleh mencuci daging sembelihan, sebab itu merupakan bid’ah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -Rahimahumullah- telah berkata:
إن غسل اللحم بدعة، فما زال الصحابة رضوان الله عليهم على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يأخذون اللحم فيطبخونه ويأكلونه بغير غسل، وكانوا يرون الدم في القدر خطوطاً .
“Mencuci daging sembelihan adalah bid’ah (sesat). Para shahabat di masa Nabi Muhammad -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- selalu mengambil daging lantas memasak dan memakannya tanpa mencucinya terlebih dahulu, dalam keadaan mereka melihat darah dalam bejana membentuk garis-garis. Sebab, Allah hanya mengharamkan kepada mereka darah yang mengalir dan yang tumpah, adapun yang tersisa pada urat-urat tidak diharamkan!”. (Kitab Majmu’ Fatawa 21/522).
• Tidak boleh makan pake sendok, sebab itu termasuk Tasyabbuh bil kuffar (Meniru gaya orang kafir)
Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dan Syekh Hamud Al-Tuwaijiri berkata tentang makan pake sedok:
حكم الأكل بالملاعق قال الشيخ حمود التويجري – رحمه الله – في كتابه ( الإيضاح والتبيين ) ص 184 ( من التشبه بأعداء الله تعالى استقذار الأكل بالأيدي واعتياد الملاعق ونحوها من غير ضرر بالأيدي)
“Termasuk tasyabbuh dengan para musuh Allah (menyerupai gaya orang kafir / orang non Muslim) adalah merasa jijik jika makan dengan tangan dan membiasakan diri makan dengan sendok atau semisalnya padahal tangan tidak bermasalah (Jadi Antum tidak boleh makan pake sendok, dan harus pake tangan)!”.
(Fatwa Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i didalam kitabnya yang mengulas tentang makan pakai sendok yang berjudul AS-Showaiq Fi Tahrimil Mala’iq. Dan fatwa Syaikh Hamud Al Tuwaijiri didalam kitabnya yang bernama Al-Idhah Wa Al Tabyin halaman 184).
• Tidak boleh pake celana panjang!
Syaikh Allaamah Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali -Hafidzahulloh-, ketika beliau ditanya oleh seseorang tentang hukum memakai celana panjang (pantolun), maka Beliau menjawab:
“Ya, celana (pantolun) yang menyerupai celana panjang dari orang-orang kafir adalah Haram (Barangsiapa yang meniru suatu kaum, maka dia adalah termasuk dari kaum tersebut)
(Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud)”.
(Al-Mabaadi’u Al-Mufeedah 89).
• Anak perempuan tidak boleh duduk bersama ayahnya tanpa didampingi ibundanya.
Syaikh Al-’Arifi -Rahimahumullah- telah berkata:
“Janganlah sekali-kali anak perempuan duduk berdua dengan ayahnya tanpa didampingi oleh ibunya!”.
• Tidak boleh adanya ikhtilat (Laki-laki dan perempuan bercampurbaur dalam suatu ruangan)!
Syaikh ‘Abdul Rahmah Al-Barrak -Rahimahumullah-, salah seorang ‘ulama Arab Saudi, dengan tegasnya dia berkata:
“Darahnya halal untuk ditumpahkan dan halal untuk dibunuh bagi orang-orang yang mengizinkan adanya Ikhtilat (laki-laki dan perempuan bercampurbaur) dimana saja, baik di lapangan pendidikan maupun di tempat pekerjaan, dan barangsiapa yang membolehkan adanya ikhtilat maka dia sudah murtad dari Islam, serta darahnya halal untuk dibunuh!”.
(Fatwa Syaikh ‘Abdul Rahman Al-Barrak -Rahimahumullah-).
• Tidak boleh mudik (pulang kampung) ketika Hari Raya IDul Fitri, sebab itu merupakan Bid’ah Dholalah!
Syaikh Nashiruddin Al-Albani -Rahimahumullah- pernah berkata:
“Kegiatan anjang sana (kunjungan silaturahmi ke rumah tetangga, saudara, kawan lama, sahabat) pada hari raya, itu adalah haram dan bid’ah, jadi tidak boleh untuk dilakukan!”.
(Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani -Rahimahumullah-).
• Tidak boleh belajar Bahasa Inggris, sebab itu termasuk perkara Bid’ah Dholalah!
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah mengeluarkan fatwanya dengan berkata:
الذي اراه ان الذي يعلم صبيّه اللغة الانجليزية منذ الصغر سوف يحاسب عليه يوم القيامة لأنه يؤدي الى محبة الطفل لهذه اللغة , ثم محبة من ينطق بها من الناس … هذا من أدخل أولاده منذ الصغر لتعلم اللغة الانجليزية أو غيرها من اللغات
“Menurutku, orang yang mengajarkan anaknya bahasa inggris sejak masih kecil, maka akan dihisab di hari kiamat kelak, karena hal itu bisa menyebabkan anak kecil itu mencintai bahasa inggris, kemudian mencintai orang yang mengucapkan bahasa inggris. Inilah hukum orang yang memasukkan anak-anaknya sejak kecil untuk belajar bahasa Ingris atau bahasa lainnya”.
(Syarh Zaad Al-Mustanqi’, Kaset bab Nikah Al-Utsaimin).
• Menonton sepakbola itu humunya haram!
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin -Rahimahullah- berkata tentang menonton sepakbola:
“Saya memandang bahwa menyaksikan permainan-permainan yang ditayangkan di televisi atau yang lainnya dari berbagai tayangan adalah menyia-nyiakan waktu, jadi itu tidak boleh dilakukan!”.
• Tidak boleh bersahabat dan berteman dengan orang kafir (orang Non Muslim)!
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz -Rahimahullahu- mengatakan:
“Orang kafir bukanlah saudara orang Islam. Mengenai hal ini, sungguh Allah -Ta’ala- telah berfirman: ‘Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara’. (QS Al Hujurat: 10). Rasululah -Shalallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda: ‘Sesama orang Islam itu bersaudara’. (Hadits Shahih). Dengan demikian, orang kafir baik Yahudi; Kristen (Nasrani); Majusi; Budha; Hindu; Komunis; Ateis; maupun yang lainnya, mereka (non Muslim) adalah bukan saudara orang muslim, dan tidak boleh dijadikan sebagai sahabat atau kawan. Tetapi jika suatu ketika dia makan bersama kalian dengan tanpa menjadikannya sebagai sahabat atau kawan, atau kebetulan makan bersama-sama, atau bertemu di suatu resepsi pernikahan, maka yang demikian itu tidak mengapa!”.
( Fataawa Nuurun Lad Darbi, 1/397).
• Antum tidak boleh menggunakan alarm untuk membangunkan sholat, tetapi Antum wajib memelihara ayam jago!
Didalam salah satu blog Muslim telah diterangkan bahwa menggunakan alarm untuk membangunkan sholat, itu hukumnya haram, tetapi Antum wajib memelihara ayam jago:
“Begitu jauhnya kaum muslimin dari syari’at Islam, sehingga suara adzan tidak bisa mereka dengar. Kokok ayam di samping rumah pun tidak bisa menggugah mereka untuk segera bangkit menegakkan sholat. Akhirnya mereka membunyikan sirine / alarm yang diharapkan bisa terdengar dan bisa membangunkan orang di segenap penjuru kampung. Ketahuilah, sirine / alarm termasuk bid’ah dalam agama. Adapun ayam jago, maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: ‘Janganlah kalian mencerca ayam jantan, sebab sesungguhnya dia mengajak sholat!’. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad nomor 20690, dari Zaid bin Khalid Al-Juhani).
Oleh sebab itu daripada menggunakan sirine / alarm, lebih baik peliharalah ayam jago yang banyak sehingga orang lebih mudah terbangun dengan suaranya yang bersahutan!”.
• Tidak boleh sholat di belakang Syaikh Adil Al-Kalbani (Imam Masjidil Haram)
Sholeh Fauzan Al-Fauzan ditanya mengenai Imam Makkah yang bernama Syaikh Adil Al-Kalbani yang dilantik secara rasmi sebagai imam di Masjidil Haram Makkah, maka Beliau menyatakan haram / tidak boleh / tidak sah sholat di belakang Imam Mekkah!.
• Tak boleh ada kotak amal di masjid!
Seseorang bertanya kepada Syaikh Al-’Allaamah Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali:
Percakapan mereka:
Penanya: “Apa hukum menempatkan kotak amal / sumbangan di masjid untuk mengumpulan dana?”
Syaikh Rabi’: “Siapa yang menempatkannya di masjid? Apa maksud (di belakang) menempatkan kotak ini (di masjid)?”
Penanya menjawab: “Pengurus”
Syaikh Rabi’: “Pengurus apa?”
Penanya menjawab: “Pengurus masjid”
Syaikh Rabi’: “Apakah mereka selalu menempatkan kotak amal di masjid, atau pada Hari Jum’at atau kapan?”
Penanya menjawab: “Selalu di masjid”
Syaikh Rabi’: “Selalu?! Saya melihat ini adalah satu metode/jalan/thariqah dari metode Hizbiyin, ini bukan dari metode Ahlussunnah. Mengemis/meminta-minta adalah haram! Dan tidak diperbolehkan kecuali (jika ada) dalam keadaan memaksa/darurat -barakallahu fika-! Mengemis asal hukumnya adalah haram, sebab Rasulullah telah bersabda: ‘Jika seseorang mengemis / meminta-minta pada manusia, dia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya!’.
(Hadits Shahih Riwayat Bukhari: 1474 dan Riwayat Muslim: 1040)
Mengerti?!”.
• Tidak boleh memakai jam tangan di tangan kiri!
Syaikh Albani berkata:
“Memakai jam tangan harus di sebelah kanan karena orang kafir memakai jam tangan di sebelah kiri, jadi itu dianggap tasyabuh bil kuffar. Selain itu, Rasulullah pun menyuruh untuk mendahulukan yang kanan dari yang kiri!”.
( Kitab Majmua’ah Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Fatwa Syaikh Albani tentang pemakaian jam tangan).
• Tak boleh menggunakan sarana belajar & dakwah dengan barang elektronik (bid’ah)!
Seseorang bertanya kepada Syaikh Shaleh Al-Fauzan:
ما حكم استخدام الوسائل التعليمية من فيديو وسينما وغيرهما في تدريس المواد الشرعية كالفقه والتفسير وغيرها من المواد الشرعية؟ وهل في ذلك محذور شرعي؟ أفتونا مأجورين
“Bagaimana hukum menggunakan sarana belajar dan pengajaran seperti memakai vidio, layar film atau lainnya di dalam pengajaran materi syari’at Islam sepeti fiqih, tafsir, dan lainnya? Apakah hal tersebut terlarang dalam syari’at Islam? Berikanlah kami suatu faedah jawaban, semoga anda diberi pahala!”.
Syaikh Shaleh Al-Fauzan menjawab:
الذي أراه أن ذلك لا يجوز؛ لأنه لابدّ أن يكون مصحوبًا بالتصوير، والتصوير حرام، وليس هناك ضرورة تدعو إليه.
“Menurut pendapatku, hal itu tidak boleh, karena mau tidak mau itu disertai dengan gambar, sedangkan gambar itu haram dan lagipula tidak ada suatu hal yang mendesak dalam hal itu!”. (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan: 513).
• Wanita tidak boleh ke laut!
Dr Ali Ar-Rabi’ (‘Ulama) berkata:
“Termasuk dari dosa-dosa besar, perempuan turun ke laut. Sekalipun berhijab. Karena laut itu laki-laki. Bila air laut masuk ke dalam vagina nya, maka dia berzinah dan jatuh hadd kepadanya!”.
• Tidak boleh menonton televisi meskipun hanya menonton berita!
Syaikh Muqbil berkata:
“Tidak boleh menonton dan melihat televisi dikarenakan ada gambarnya, dan dikarenakan pula terjadi di dalamnya dari perbuatan kejahatan dan perbuatan fasiq (seperti zinah dan pornografi), dan di dalamnya mengajari orang untuk mencuri (banyak tayangan televisi yang menampilkan acara bermaksiat kepada Allah, pacaran, zinah, peragaan TKP, dlsb). Selain itu Nabi Muhammad -Shallallahu ‘alaihi wassalam- bersabda: ‘Malaikat tidak akan memasuki suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (yang bernyawa)’. (Hadits Shahih)!”.
• Tidak boleh mengirim foto (foto manusia atau foto hewan)!
Seseorang bertanya: “Aku ingin mengirimkan fotoku kepada istri, keluarga, dan
teman-teman ku, karena sekarang aku berada di luar negeri. Apakah hal ini dibolehkan?”
‘Ulama Lajnah dalam Fatawa Al-Lajnah menjawab:
“Nabi Muhammad di dalam haditsnya yang shahih telah melarang membuat
gambar setiap makhluk yang bernyawa, baik manusia atau pun hewan. Oleh karena itu kamu tidak boleh mengirimkan foto diri mu kepada istri mu atau siapa pun, sebab itu hukumnya haram!”.
• Tidak sah sholat di Pesawat dengan duduk!
Seseorang bertanya: “Apa hukum orang yang sholat sambil duduk di kursi pesawat terbang padahal dia mengetahui wajibnya sholat sambil berdiri manakala masih mampu berdiri?”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab:
“Tidak sah sholat orang tersebut. Dia wajib mengulangi sholat tersebut, istighfar dan bertaubat kepada Allah karena telah menyelisihi perintah Nabi Muhammad kepada Imran bin Hushain: ‘Kerjakanlah sholat sambil berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah sholat sambil duduk. Jika tidak mampu, kerjakanlah sholat sambil berbaring!’ (Hadits Shahih Riwayat Bukhari).
(I’lam Al Musafirin karya Ibnu Utsaimin halaman 48).
• Wanita tidak boleh menggunakan bra!
Seseorang bertanya: “Apa hukumnya jika seorang perempuan mengenakan bra?”
‘Abdullah bin Jibrin dalam Fatawa Al-Lajnah menjawab:
“Banyak perempuan yang memakai bra untuk mengangkat payudara mereka supaya mereka terlihat menarik dan lebih muda seperti seorang gadis. Memakai bra untuk tujuan ini hukumnya haram. Jika bra dipakai untuk mencegah rusaknya payudara maka ini dibolehkan, tetapi hanya sesuai kebutuhan saja!”.
(Kick-Wahabi/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email