Seorang ulama di Arab Saudi turut menyetujui fatwa yang dikeluarkan di Dubai tentang larangan menggunakan WiFi tanpa persetujuan dari pihak yang membayar jaringan tersebut.
Ulama Arab Saudi, Sheikh Ali Al Hakami mengatakan bahwa fatwa Mufti Besar Dubai, Ahmed Al-Haddad terkait penggunaan WiFi dapat dibenarkan.
Ini disebabkan mencuri dari seseorang yang membayar layanan dari penyedia jasa internet adalah tidak dibolehkan. Demikian sebagaimana dilansir Arab News, Kamis (2/6/2016).
Penggunaan jaringan WiFi hanya diizinkan jika layanan tersebut memang sengaja dibuka untuk umum, misalnya di pusat perbelanjaan, departemen pemerintah, dan hotel.
Karena itu, membobol sebuah sistem termasuk mengambil jaringan WiFi secara ilegal sangat dilarang keras.
(Arab-News/Oke-Zone/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email