Jawaban:
Hubungan cinta, baik berupa persetubuhan maupun pengantar menuju ke sana, apabila berada di luar kerangka perkawinan –sebagaimana telah lalu pembahasannya- hukumnya menurut Islam adalah terlarang atau haram.
Pada dasarnya perlu diketahui bahwa hikmah pelarangan atau pengharaman itu di dalam agama Islam bukanlah persoalan membatasi kebebasan tingkatan-tingkatan orang atau mengganggu hak orang lain agar dua belah pihak dapat dengan bebas melakukan keinginannya, akan tetapi pengharaman itu berdasarkan perhitungan yang telah kami jelaskan sebelumnya mengenai perikatan sosial, pengenalan orangtua bapak, dan warisan.
Maka dari sudut pandang ini, tidak ada bedanya antara macam-macam perzinaan, semuanya terlarang dan haram. Begitu pula halnya dengan homoseksual, hukumnya seperti perzinaan.
Penerjemah: Nasir Dimyati
(Sadeqin/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email