Apa pandangan Islam tentang perceraian? Dan Apabila terjadi perceraian antara bapak dan ibu, kepada siapakah sang anak bergantung? [1]
Jawaban:
Aturan talaq atau perceraian merupakan salah satu kebanggaan undang-undang Islam yang gemilang, sebuah aturan yang mengakhiri kemalangan tanpa batas akibat pertikaian antara lelaki dan perempuan. Wibawa dan keteguhan undang-undang perceraian inilah yang membuatnya lambat laun diterima oleh satu persatu dari negara-negara non Islam. Sekilas persoalan ini sudah saya singgung dalam menjawab pertanyaan Mengapa hak cerai diserahkan kepada pria?.
Undang-undang perceraian termasuk hal-hal yang urgen menurut agama Islam dan tidak perlu lagi untuk mengutarakan referensinya di sini, adapun rincian undang-undang perceraian berikut referensinya jelas berada di luar kapasitas ruang tanya jawab yang singkat ini.
Adapun jawaban untuk pertanyaan yang kedua adalah wanita yang dicerai (ibu) berhak memelihara anaknya sampai tujuh tahun, dan selama tujuh tahun itu biaya hidup anak tetap harus ditanggung oleh lelaki atau bapak anak tersebut. Adapun referensinya bisa dilihat di dalam buku-buku fikih Islam.
Penerjemah: Nasir Dimyati
Referensi:
1. Pada tahun 1383 hijriah qamariah ada beberapa Ilmuwan Iran yang berdomisili di New York AS. mengirimkan berbagai soal-soal mereka yang beragam di bidang keislaman kepada Ustad Allamah Husein Thaba’ Thaba’i, dan beliau menjawab semua soal-soal itu dan mengirimkannya dalam satu paket jawaban kepada mereka. Dan ini adalah salah satu soal-jawab tersebut.
(Sadeqin/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email