Pesan Rahbar

Home » » Mesir Perberat Hukuman Bagi Pelaku Mutilasi Kelamin Perempuan

Mesir Perberat Hukuman Bagi Pelaku Mutilasi Kelamin Perempuan

Written By Unknown on Thursday, 1 September 2016 | 23:04:00


Otoritas Mesir akan memperberat atau meningkatkan hukuman bagi mereka yang memaksa perempuan menjalani mutilasi kelamin atau sering disebut sunat perempuan.

Peraturan yang ada merekomendasikan wajib hukuman penjara bagi para pelaku pemaksaan sunat bagi perempuan antara tiga bulan sampai tiga tahun.

Kabinet telah menyetujui rencana untuk menerapkan hukuman penjara antara lima sampai tujuh tahun.

Hukuman selama 15 tahun dapat diterapkan dalam kasus sunat perempuan yang menyebabkan yang bersangkutan cacat.

Mutilasi kelamin dinyatakan ilegal di Mesir sejak 2008. Namun, praktik itu masih terjadi di banyak wilayah di Mesir.

Pada 2013, seorang anak perempuan di Mesir bernama Suhair al-Bataa meninggal setelah diduga menjalani prosedur sunat perempuan yang merusak alat kelamin atau vagina.

Pengadilan memvonis seorang dokter bersalah dalam kasus itu dan menghukum dua tahun penjara.

(Kompas/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI