"Tulang babi itu halal karena yang diharamkan hanya daging babi.", menurut pendapat kaum wahabi salafi
Dengan bermodalkan terjemahan al-Qur`an, seorang kaum tekstual jumud Wahabi Salafi dalam membela Basalamah berani menyalahkan nabi yg mengharamkan binatang bertaring dan binatang yg hidup di dua alam.
Tidak berhenti sampe disitu saja..
Dengan modal ilmu seadanya, dia juga berani mengatakan bahwa tulang babi itu halal karena yang diharamkan hanya daging babi. Begitu juga dengan usus dan jeroan babi, dll selain daging babi. Baginya kata innama dalam ayat pengharaman adalah pembatasan yang bersifat mutlak.
(Manhaj-Salafi/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email