27 SEPTEMBER:
Pidato Ahok saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok datang untuk meninjau program pemberdayaan budi daya ikan kerapu. Menurutnya, program itu akan tetap dilanjutkan meski dia nanti tak terpilih lagi menjadi gubernur di pilgub Februari 2017, sehingga warga tak harus memilihnya hanya semata-mata hanya ingin program itu terus dilanjutkan.
Tidak ada masalah dalam acara temu warga Ahok di Kepulauan Seribu. beberapa media yang ikut hadir melaporkan acara tersebut, seperti:
kompas.com
Di Kepulauan Seribu, Ahok Kembali Sampaikan ke Warga “Jangan Pilih Saya”
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/09/27/11203491/di.kepulauan.seribu.ahok.kembali.sampaikan.ke.warga.jangan.pilih.saya.
detik.com
Ditemani Anggta DPR dari Golkar Ahok Ke Kepulauan Seribu Sebar Benih
http://news.detik.com/berita/d-3307526/ditemani-anggota-dpr-dari-golkar-ahok-ke-kepulauan-seribu-sebar-benih
liputan6.com
Ahok Tebar 4 Ribu Benih Ikan Kerapu di Kepulauan Seribu
http://news.liputan6.com/read/2611767/ahok-tebar-4-ribu-benih-ikan-kerapu-di-kepulauan-seribu
tempo.co
Kunjungi Pulau Seribu Ahok Tebar 4000 Ekor Benih Ikan
https://m.tempo.co/read/news/2016/09/27/083807784/kunjungi-pulau-seribu-ahok-tebar-4-000-ekor-bernih-ikan
28 SEPTEMBER:
Pemprov DKI mengunggah rekaman video full kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu dengan durasi 1:48:33
(Dari tanggal 27 September 2016, baik saat acara, dan dari 28 Oktober 2016 setelah Pemprov DKI mengunggah rekaman video kunjungan Ahok dan temu warga TIDAK ADA MASALAH, sampai… 9 HARI KEMUDIAN
6 OKTOBER:
Pukul 00:28 WIB
BUNI YANI mengunggah video rekaman pidato itu di akun Facebooknya, berjudul ‘Penistaan terhadap Agama?’ dengan transkripsi pidato dan video Ahok (yang telah dipotong ’30 detik dan menghapus kata ‘pakai’. Ia menuliskan ‘karena dibohongi Surat Al Maidah 51′ dan bukan “karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51’, sebagaimana aslinya.
Status facebook Buni Yani:
‘Penistaan Terhadap Agama?’
bapak ibu (pemilih muslim)… dibohongi Surat Al Maidah 51”… [dan] “masuk neraka (juga bapak ibu) dibodohi”.
Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini.
Dari catatan penyuntingan, Buni Yani melakukan 7 kali penyuntingan (editing) untuk menekankan pemelintiran dan kalimat yang provokatif (lihat foto).
Kalimat Ahok yang asli adalah:
“Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak bisa pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu. Program ini (pemberian modal bagi budi daya kerapu) jalan saja. Jadi Bapak Ibu nggak usah merasa nggak enak karena nuraninya nggak bisa pilih Ahok,” .
Pukul 14:17 WIB
Republika menurunkan laporan
Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
berita ini menjadi viral di medsos
Pukul 19:55 WIB
Jawa Pos menurunkan laporan dengan judul:
Sebut Warga Dibohongi Alquran, Ahok Besok Dipolisikan
“..atas respon Pemuda Muhammadiyah bahkan akan melaporkan gubernur yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu ke polisi. Menurut Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menyatakan, Ahok telah membuat pernyataan yang menista Islam.
“Ahok telah menghina agama Islam dengan menggunakan kata dibodohi oleh isi Al Quran. Ahok telah melecehkan ayat suci Alquran sebagai kitab umat Islam,” ujar Pedri kepada JPNN.Com, Kamis (6/10) petang.
Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin dari FPI melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri.
http ://pojoksatu.id/pilkada-dki-jakarta-2017/2016/10/06/alasan-acta-laporkan-ahok-bareskrim/
7 OKTOBER:
5 laporan pengaduan (LP) terhadap kasus Ahok ke pihak kepolisian. (hingga tanggal 7 November 2016 ada 14 laporan).
Catatan: Laporan-laporan pengaduan atas Ahok berdasarkan transkrip Buni Yani yang menuduh Ahok mengatakan “dibongin surat Al-Ma’idah 51” kata “pakai”nya dihilangkan. Aslinya Ahok mengatakan “dibohongi pakai surat Al-Maidah 51”. Dan Opini Publik melalui media sosial (twitter, facebook, Grup WA), media massa khususnya online dan televisi telah terbentuk bahwa “Ahok telah menistakan Al-Quran” dengan transkrip versi Buni Yani.
10 OKTOBER:
Ahok meminta maaf pada umat Islam, terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51.
11 OKTOBER:
MUI mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan tentang Ahok yang menuduh Ahok telah menista Al-Quran dan ulama.
14 OKTOBER:
Ribuan orang dari berbagai ormas Islam berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Massa menuntut Ahok segera dihukum. Unjuk rasa sempat berlangsung ricuh. Habib Rizieq teriak-teriak dalam orasinya: bunuh Ahok, bunuh Ahok.
24 OKTOBER:
Ahok mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya.
4 NOVEMBER:
Unjuk rasa anti-Ahok kembali terjadi. Perkiraan kasar sekitar 75.000 hingga 100.000 orang -melibatkan pendiri FPI, Rizieq Shihab, dan sejumlah anggota DPR seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon- turun ke jalan menuntut agar Ahok diipidanakan dan dipenjarakan.
Mereka juga menuntut bertemu Presiden Jokowi yang sedang tak berada di Istana. Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya ditemui Wapres Jusuf Kalla yang menjanjikan untuk menuntaskan kasus ini dalam dua pekan.
Unjuk rasa yang semula berlangsung tertib hingga sore, kemudian berubah ricuh saat memasuki malam. Massa di depan Istana Merdeka terlibat bentrokan dengan polisi dan di beberapa sudut kota terjadi kerusuhan, yang segera bisa diatasi. Dari rusuh depan istana, 8 aparat luka berat dengan wajah rusak, 3 mobil polisi dibakar, 18 mobil dirusak. http://news.detik.com/berita/d-3338192/rusuh-4-november-polri-21-kendaraan-rusak-dan-dibakar-8-aparat-luka-berat
Di Penjaringan Jakarta Utara ada sweeping terhadap warga keturunan Tionghoa, penjarahan terhadap minimarket dan merusak warung. Polisi telah menangkap 15 terduga pelaku. https://m.tempo.co/read/news/2016/11/05/064818015/warga-keturunan-cina-disweeping-usai-demo-4-november
5 NOVEMBER:
Pukul 00:00
Presiden Jokowi mengatakan ada aktor politik bermain dalam unjuk rasa sehingga berbuah kerusuhan. Ia memerintahkan penuntasan segera kasus ini, setransparan mungkin dan jika perlu dengan membuat gelar perkara terbuka.
7 NOVEMBER:
Ahok diperiksa untuk kedua kalinya oleh polisi, kali ini berdasarkan panggilan. Ahok diperiksa selama sembilan jam dengan 22 pertanyaan.
8 NOVEMBER:
Presiden Joko WIdodo mengunjungi Nahdlatul Ulama dan keesokan harinya dilanjutkan dengan ke Muhammadyah. Kunjungan tersebut diikuti pertemuan dengan berbagai lembaga dan organisasi Islam lain. Ia berulangkali mengatakan tidak akan melindungi Ahok namun tak bisa melakkan intervensi. Presiden juga tidak memenuhi seruan beberapa orang agar menemui pendiri FPI, Rizieq Shihab.
10 NOVEMBER:
Presiden Joko Widodo mengunjungi Markas Kopasus dan disusul kunjungannya ke berbagai satuan khusus lain: Paskhas, Marinir, Brimob, maupun Kostrad
15 NOVEMBER:
Kepolisian Republik Indonesia melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas -karena secara hukum tak dimungkinkan membuatnya terbuka pada publik- untuk menentukan status hukum Ahok.
16 NOVEMBER:
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok menyatakan menerima keputusan polisi dan akan mengikuti proses hukum dengan keyakinan tak bersalah. Ahok juga menegaskan tidak akan mundur dari pemililah gubernur Jakarta, Februari 2017.
25 NOVEMBER:
Kepolisian menyerahkan berkas kasus Ahok ke pihak Kejaksaan.
30 NOVEMBER:
Kejaksaan menyatakan berkas penyidikan Ahok sebagai tersangka telah lengkap (P21)
1 DESEMBER: berkas Kasus Ahok telah diserahkan ke Pengadilan Jakarta Utara. Dari Pengadilan Jakarta Utara telah ditetapkan jadwal sidang pertama, Selasa 13 Desember 2016.
2 DESEMBER: Demo Shalat Jumat 212 di Monas dan Patung Kuda yang dihadiri ratusan ribu orang. Rizieq Shihab yang menjadi khatib Jumat menegaskan ayat suci lebih tinggi dari Konstitusi. Presiden Jokowi bergabung dalam shalat Jumat itu dan memberikan apresiasi dan berterima kasih.
Proses hukum Ahok yang “super cepat” mengundang pertanyaan dan kecurigaan dari para ahli hukum, pengacara dan pembela hak asasi manusia. seperti:
Otto Hasibuan: Percepatan Kasus Ahok Dinilai Kental Nuansa Politis
Pengacara Otto Hasibuan menilai bahwa proses hukum kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berlangsung supercepat, dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas penyidikan ke kejaksaan.
“Meski tidak ada yang salah, percepatan proses hukum kasus ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Ini tidak biasa. Memang tidak bisa dihindari, nuansa politis dalam kasus Ahok ini sangat kental. Apalagi ini mencuat disela masa kampanye pilkada DKI Jakarta,” ujar Otto dalam rilisnya, Senin, 5 Desember 2016.
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/12/05/078825386/percepatan-kasus-ahok-dinilai-kental-nuansa-politis
Hendardi: Kinerja Kejaksaan Agung dalam Tangani Kasus Ahok Disebut seperti Tukang Pos
Ketua Setara Institute Hendardi mempertanyakan kinerja para penegak hukum dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia menyebut penanganan kasus itu tidak adil.
“Kecepatan proses di tingkat Kejagung, Kejaksaan Agung ini proses hukum tidak fair, unfair trial. Bayangkan untuk berkas 800 sekian halaman, hanya tiga hari P 21, menurut info dari dalam, dua jam dilempar ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Hendardi di Cikini, Jakarta Pusat.
Menurut Hendardi, biasanya kejaksaan membutuhkan 14 hari untuk menyatakan berkas sebuah perkara lengkap (P 21). Hendardi menduga para jaksa tidak benar-benar memeriksa perkara itu.
“Ini sangat bertolak belakang dengan banyak kasus HAM berat di Kejagung, mandek di situ, P 19 bolak-balik. Ini bukan pekerjaan Jaksa Agung, tetapi seperti tukang pos, tukang ojek, hanya antar surat,” kata dia.
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/11/12094041/kinerja.kejaksaan.agung.dalam.tangani.
kasus.ahok.disebut.seperti.tukang.pos
Sumber: bbc indonesia, tirto.id dan pelbagai sumber lainnya.
(Jakarta-Asoy/Amsik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email