Pesan Rahbar

Home » » Diduga Bersaksi Palsu, Ketua FPI DKI Dipolisikan. Ini 3 Data Kepalsuannya, Yang Nomor 3 Bikin Kaget!

Diduga Bersaksi Palsu, Ketua FPI DKI Dipolisikan. Ini 3 Data Kepalsuannya, Yang Nomor 3 Bikin Kaget!

Written By Unknown on Wednesday, 25 January 2017 | 00:11:00

Muchsin Alatas (kiri) bersama AM Fatwa memberikan keterangan pers di ruang rapat DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 13 Oktober 2014. (Foto: TEMPO/Dhemas Reviyanto)

Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mewakili kliennya melaporkan seorang saksi dalam persidangan kasus perkara dugaan penodaan agama, Muchsin Alatas yang juga Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta. Kuasa hukum Ahok, Wayan Sudirta, bersama rekan-rekannya mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, pada Senin malam, 23 Januari 2017.

“Kami sudah melaporkan saudara Muchsin dengan Pasal 242, memberikan keterangan palsu,” kata Wayan usai melapor ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Dalam laporan polisi dengan nomor LP/390/I/2017/PMJ/DIT. RESKRIMUM tanggal 23 Januari 2017, Wayan dan timnya melaporkan Muchsin Alatas atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Ia menyebutkan, keterangan palsu itu di antaranya:
1. kesaksian Muchsin yang tidak bisa membuktikan bahwa dirinya mengatasnamakan perwakilan 39 organisasi masyarakat untuk melaporkan Ahok.
2. Pengakuan disidang membuat laporan terhadap Ahok pada 3 Oktober 2016, padahal tanggal 7 Oktober 2016.
3. Klaim tentang adanya ribuan pesan singkat dari masyarakat Kepulauan Seribu yang melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Faktanya Muchsin tidak bisa menunjukkan ribuan pesan singkat tersebut dengan menyebut sudah dihapus dari ponselnya.

Kuasa hukum Ahok lainnya, Rolas Sitinjak, mengaku membawa sejumlah barang bukti dalam laporan yang dibuatnya. Antara lain rekaman persidangan pada 3 Januari 2017, transkrip persidangan, artikel pemberitaan, dan saksi-saksi. Muchsin merupakan saksi pelapor kedua yang dipolisikan setelah Novel Chaidir Bamukmin.

(Tempo/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI