Mantan Ketua MK Mahfud MD (Foto: Detik.com)
"Apa yang dikatakan hukum positif itu, hukum yang sedang berlaku, yang diberlakukan secara resmi oleh lembaga hukum negara. Nah MUI kan tidak pernah diberlakukan sebagai lembaga negara," kata Mahfud.
Pihak-pihak yang berkompeten kini membahas perihal hubungan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hukum positif. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa fatwa adalah pendapat keagamaan, bukan hukum positif.
Menurut Mahfud, hukum positif adalah semua yang ada di dalam Undang-undang dan diatur lembaga negara. Sedangkan MUI bukanlah lembaga negara. Pernyataannya itu disebutkan dalam diskusi bertajuk 'Fatwa MUI dan Hukum Positif' di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
"Apa yang dikatakan hukum positif itu, hukum yang sedang berlaku, yang diberlakukan secara resmi oleh lembaga hukum negara. Nah MUI kan tidak pernah diberlakukan sebagai lembaga negara," kata Mahfud.
Mahfud-pun menambahkan bagi mereka yang melanggar fatwa tidak boleh diberi sanksi atau hukuman. Fatwa itu mengikat pada diri sendiri, dan tidak diatur dalam Undang-undang.
"Fatwa itu baik karena untuk membimbing Umat. Tapi apa harus diikuti? Tentu tidak," ujarnya.
Diskusi ini juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Tito mengatakan bahwa fatwa MUI memiliki implikasi hukum yang luas. Fatwa MUI, menurutnya bukan hanya menjadi sekadar keterangan ahli agama, namun juga memutuskan suatu kasus yang seharusnya menjadi domain hukum positif.
"Ini memiliki implikasi hukum yang luas. Karena kasus ini kemudian bergejolak, yaitu ada gerakan GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) MUI, atas nama gerakan ini kemudian terjadi mobilisasi masyarakat dan opini terbentuk. Dengan adanya sikap keagamaan dari MUI, bukan lagi hanya sekadar keterangan ahli, tapi juga semacam keputusan penodaan agama yang sudah jadi domain hukum positif, KUHP. Ini menarik bagaimana sikap keagamaan ini menarik masyarakat," kata Tito.
(Detik-News/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email