Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (31/10/2017).
Aldwin Rahardian, kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein, mengatakan, kliennya dibawa polisi ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Jadi, penangkapan atas tuduhan makar dengan dibawa ke Mako Brimob," kata Aldwin, Selasa (31/1/2017).
Aldwin menuturkan, Firza dibawa dari rumah orangtuanya di Jalan Makmur, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa, sekitar pukul 11.00.
Menurut Aldwin, dia mendapatkan informasi penangkapan itu dari ibunda Firza. Aldwin mengaku masih berkoordinasi dengan adik Firza terkait penangkapan tersebut.
"Kok ditangkap, ini ada apa? Apa sekadar melengkapi saja? Saya belum bisa konfirmasi," ujar Aldwin.
Aldwin mengatakan, saat ini dia telah meminta perwakilan kuasa hukum untuk mendampingi Firza di Mako Brimob.
Firza Husein yang disebut sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan upaya makar.
Dia sempat ditangkap bersama 10 orang lainnya pada 2 Desember 2016. Polisi mengindikasikan adanya aliran dana untuk makar melalui Firza.
Simak Videonya:
(Kompas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email