Bachtiar Nasir (Foto: Kompas)
"Masih dalam penyelidikan. Ya, iya (dari Bachtiar). Itu kan ada di medsos ya, dalam penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26/12/16.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.
Pada Rabu pagi, 08/02/17, penyidik dijadwalkan melakukan pemeriksaan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, sebagai saksi pada kasus itu.
"Benar (diperiksa) sebagai saksi," ujar Kasubdit III TPPU/Money Loundering Kombes Pol Roma Hutajulu saat dikonfirmasi oleh Kompas dot kom.
Dalam surat panggilan polisi yang beredar, panggilan terhadap Bachtiar dilayangkan pada Senin, 06/02/17.
Roma enggan secara spesifik menyebutkan yayasan apa yang dimaksud. "Yayasan-yayasan yang pernah diposting di medsos," kata Roma kepada Kompas.
Namun, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu itu.
Pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya sudah berniat hadir untuk pemeriksaan. Namun, pihaknya mendapati keganjilan dalam surat panggilan Bachtiar.
"Di surat ini ada laporan polisi tanggal 6 Februari, sprindik tanggal 6 Februari, dipanggilnya juga 6 Februari. Makanya kita datang ke sini dulu, konfirmasi, minta penjelasan ke penyidik apakah ini sudah tepat," ujar Kapitra di kompleks Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 08/02/17.
Kapitra menganggap kasus ini terlalu instan. Laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan surat pemanggilan saksi terbit pada hari yang sama.
Semestinya, menurut dia, harus ada proses penyelidikan terlebih dulu sebelum meningkatkan status menjadi penyidikan.
Selain itu, kata Kapitra, sedianya surat panggilan dikirim tiga hari sebelum pemeriksaan sebagaimana tertera dalam undang-undang.
Namun, surat baru diterima Bachtiar pada Senin (6/2/2017) malam. Oleh karena itu, tim pengacara terlebih dulu meminta penjelasan penyidik soal sejumlah keganjilan tersebut.
Ambaranie Nadia K.M Tim pengacara Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, terkait panggilan terhadap kliennya. "Kalau sudah memenuhi aturan, kapanpun Bachtiar Nasir akan datang memenuhi panggilan ini," kata Kapitra.
Mengenai kasusnya pun Kapitra mengaku tidak mengerti. Dalam kasus ini, polisi tengah mengusut pencucian uang dari pengalihan kekayaan suatu yayasan.
Sebelumnya laporan CNN Indonesia pada Senin, 26/12/2016, melaporkan bahwa Mabes Polri tengah menyelidiki dugaan bantuan dana dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bachtiar Nasir, yang diduga menyalurkan bantuan kepada kelompok teror di Aleppo, Suriah.
"Masih dalam penyelidikan. Ya, iya (dari Bachtiar). Itu kan ada di medsos ya, dalam penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26/12/16.
Kasus dugaan aliran dana dari Ketua GNPF MUI ke salah satu kelompok teror di Aleppo, Suriah, diberitakan pertama kali oleh seorang bernama Moch Zain dalam akun facebooknya.
Dalam tulisannya, Moch Zain menduga bantuan yang digalang Bachtiar Nasir ditujukan untuk mendukung kelompok Takfiri Jaysh al-Islam yang ia sebut sebagai kelompok pemberontak terhadap pemerintahan Bassar al-Assad.
Dugaan itu ia ketahui setelah menyaksikan sebuah video di Youtube yang merekam penemuan logistik berupa makanan dan minuman dengan kemasan bertulis Indonesian Humanitarian Relief (IHR).
"Setelah dicek, dus kotak logistik tersebut berasal dari Indonesian Humanitarian Relief (IHR). Yang mana, IHR dipimpin oleh Bactiar Nasir," tulis Zain dalam akun facebooknya.
Dus logistik itu, menurut Zain, tidak diperuntukkan bagi warga sipil Aleppo yang kelaparan, melainkan untuk mendukung kelompok teror Jaysh Al-Islam yang memberontak terhadap pemerintahan Bassar al-Assad.
(CNN-Indonesia/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email