Munarman berbaiat kepada ISIS (Foto: Screenshot Youtube)
"Hasil gelar perkara memutuskan Munarman statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya ada dilengkapi dengan alat-alat bukti," kata Hengky kepada CNN Indonesia, Selasa, 07/02/17.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menjerat Munarman dengan pasal berlapis. Panglima Komandan Laskar Islam (FPI) itu dituduh menghina pengawal hukum adat Bali atau pecalang dan kini sudah dijadikan tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja mengatakan, penyidik menjerat Munarman dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan atau Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) soal penodaan agama, demikian seperti dilansir CNN Indonesia pada Selasa, 07/02/17.
Menurutnya, penetapan status Munarman sebagai tersangka diambil setelah polisi memeriksa sebanyak 26 orang saksi ahli, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan gelar perkara pada hari ini.
"Hasil gelar perkara memutuskan Munarman statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya ada dilengkapi dengan alat-alat bukti," kata Hengky kepada CNN Indonesia, Selasa, 07/02/17.
Sebelumnya, beredar video medsos yang menunjukkan Munarman sedang berbaiat kepada kelompok Takfiri ISIS. Video Youtube yang diunggah oleh akun Portal Puyengan pada 08/08/16, itu menunjukkan Munarman berbaiat kepada kelompok Takfiri ISIS.
Simak Video Berikut Ini:
(CNN-Indonesia/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email