Pesan Rahbar

Home » » Israel Sahkan 4 Ribu Permukiman Yahudi di Tepi Barat

Israel Sahkan 4 Ribu Permukiman Yahudi di Tepi Barat

Written By Unknown on Wednesday 8 February 2017 | 00:27:00


Parlemen Israel meloloskan undang-undang yang berlaku surut untuk mengesahkan 4 ribu permukiman Yahudi yang telah dibangun di Tepi Barat. Padahal permukiman itu dibangun di atas tanah privat warga Palestina di Tepi Barat. Undang-undang ini pun memicu kekhawatiran internasional.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (7/2/2017), undang-undang ini diloloskan dalam voting parlemen Israel dengan dukungan 60 suara setuju melawan 52 suara tidak setuju. Voting digelar pada Senin (6/2) waktu setempat.

Meski memicu ketegangan dalam pemerintahan, undang-undang itu didukung koalisi sayap kanan yang menaungi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Koalisi pemerintahan Israel terdiri atas Likud, United Torah Judaism, Shas, Kulanu, dan Jewish Home. PM Netanyahu dinaungi Partai Likud.

"Kami menggelar voting malam ini, untuk keterikatan antara rakyat Yahudi dengan tanahnya. Seluruh tanah ini adalah milik kita," ujar anggota parlemen dari Partai Likud, Ofir Akunis kepada parlemen Israel. Akunis juga menjabat Menteri Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Ruang.


Namun sumber politik setempat menyebut PM Netanyahu secara pribadi menentang undang-undang ini, karena dianggap bisa menjadi dasar bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, untuk menjerat dirinya. Saat voting digelar, Netanyahu masih berada dalam pesawat kembali dari London, Inggris.

Pemimpin oposisi Israel, Isaac Herzog, dari Zionist Union menyebutnya sebagai 'undang-undang yang mengancam menghancurkan demokrasi Israel'.

Sedangkan Jaksa Agung Israel, Avichai Mandelblit, menyebut undang-undang baru ini inkonstitusional. Mandelblit juga menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional, karena mengizinkan pengambilalihan tanah milik pribadi di area yang dikuasai Israel sejak perang Arab-Israel tahun 1967.

Di bawah undang-undang baru ini, para pemukim bisa tetap tinggal di tanah warga Palestina jika mereka membangun rumah di sana tanpa sepengetahuan pemilik tanah, atau jika rumah itu dibangun atas instruksi pemerintah. Warga Palestina yang tanahnya ditinggali pemukim Yahudi, akan mendapat kompensasi finansial. Kelompok antipermukiman Yahudi, Peace Now, hendak mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi untuk melawan undang-undang itu.


Anggota senior Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Hanan Ashrawi menyebut undang-undang ini memberikan lampu hijau untuk praktik 'perampasan' tanah. "PM Benjamin Netanyahu dan koalisi pemerintahan ekstremis dan rasis, sengaja melanggar hukum dan menghancurkan landasan untuk solusi dua negara dan kesempatan mencapai perdamaian dan stabilitas," ucapnya.

Sementara seorang pejabat Gedung Putih menyatakan pemerintahan Presiden Donald Trump belum bisa berkomentar. "Belum akan berkomentar soal legislasi hingga putusan pengadilan terkait," sebutnya.

(Detik-News/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: