Pesan Rahbar

Home » » Lapor Polisi, IJTI Kecam Aksi Anarkis Massa 112 Terhadap Wartawan Metro TV dan Global TV

Lapor Polisi, IJTI Kecam Aksi Anarkis Massa 112 Terhadap Wartawan Metro TV dan Global TV

Written By Unknown on Saturday, 11 February 2017 | 21:52:00


Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang sistematik yang dilakukan sejumlah oknum terhadap jurnalis Metro TV dan Global TV. Aksi anarkis tersebut terjadi saat dua media televisi tersebut meliputi aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2).

"Jurnalis Metro TV dan Global TV saat ini mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut," ujar ketua umum IJTI, Yadi Hendrayana melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Sabtu (11/2).

Atas aksi itu, Hendrayana meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan anarkis tersebut. Sebab, dalam peraturan, media dilindungi oleh undang-undang pers.

"IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kasus yang tidak beradab yang dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai," katanya.

Peristiwa tersebut, lanjut Hendrayana, ada dua peristiwa hukum yang diangkat. Yakni penghalangan kerja pers dan kekerasan pada pekerja media.

"Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan. Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers. IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang," pungkasnya.

(Merdeka/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: