Pesan Rahbar

Home » » Orang Suruhan Bachtiar Nasir Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang

Orang Suruhan Bachtiar Nasir Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang

Written By Unknown on Wednesday 15 February 2017 | 20:57:00


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto mengatakan, Islahudin Akbar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.

“Tersangka IA rekannya BN (Bachtiar Nasir),” ujar Rikwanto seperti dilansir kompas.com, Senin (13/2) malam.

Dalam kasus ini, kata Rikwanto, Islahudin merupakan orang suruhan Ketum GBNPF-MUI Bachtiar Nasir untuk mencairkan dana dari rekening yayasan. Namun, Rikwanto enggan menyebut untuk apa dana tersebut dicairkan. Yang jelas, kata dia, pencairan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dia kan meminjam rekening yayasan itu untuk hal-hal yang dia maksudkan sendiri. Yang dimaksudkan sendiri sedang didalami materinya,” kata Rikwanto.

Islahudin dianggap melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Bachtiar mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening yayasan Keadilan Untuk Semua.

Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411. Bachtiar mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya.

Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta. Namun, Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengidentifikasi penyimpangan dana yang digalang dari masyarakat untuk membiayai Aksi 212 dan 411. Temuan penyidik Bareskrim menunjukkan adanya dana publik melalui Yayasan Justice For All yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

“Banyak bukti, tapi tidak boleh disampaikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya di kantor sementara Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, seperti dilansir jpnn.com (8/2).

Menurut Agung, dugaan penyimpangan dana yang kini diusut Bareskrim itu bukan berdasar delik aduan. Bareskrim justru menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).

“Data dari macam-macam. Dari PPATK juga ada. Kami dalami dulu, nanti disampaikan semua,” tandas Agung.[]

(JPNN/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: