Foto: merdeka.com
Jelang Pemilihan Kepala Daerah serentak (15/2), sejumlah institusi pendidikan berasrama seperti Pondok Pesantren memberikan izin peserta didiknya untuk menyalurkan hak suaranya di wilayahnya masing-masing. Pondok Pesantren Lirboyo Kediri misalnya, mengeluarkan surat pemberitahuan resmi untuk mempersilakan kepada seluruh santrinya pulang dalam rangka Pilkada.
Surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pengasuh Pondok KH. M. Anwar Manshur ini juga menyertakan dua poin lainnya. Satu di antaranya ialah kewajiban memilih pemimpin yang paling bermanfaat bagi Islam.
“Diwajibkan memilih pemimpin yang paling bermanfaat bagi Islam Ahlusunnah Wal Jama’ah Annahdiyah dan NKRI,” katanya tanpa menyebut nama, nomor pasangan calon kepala daerah atau partai politik tertentu.
Mengingat Khittah 1926, secara kelembagaan, Nahdlatul Ulama memang selama ini dikenal tidak terlibat politik praktis. Karenanya, kata KH. Said Aqil Sirajd, tidak mungkin dan tidak boleh PBNU memberikan dukungan politik pada kandidat manapun. Ini tidak hanya untuk konteks Pilpres, termasuk juga pemilihan legislatif dan Pilkada.
Ketum PBNU ini mengatakan, kalau ada pernyataan yang menyatakan dukungan terhadap kandidat dalam pilkada mulai dari PBNU, Lembaga, Lajnah, Badan Otonom, dari tingkat pusat sampai daerah, tidak ada yang sah dan boleh mewakili NU sebagai Jam’iyyah (organisasi).
“Kalaupun ada, tidak lebih sebagai pernyataan pribadi,” tegasnya seperti yang ia unggah dalam twitter pribadinya @saidaqil, (10/2).
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email