Pesan Rahbar

Home » » Soal Masjid Tolak Jenazah, MUI: Dosa Jika Tak Ada Yang Mengurusnya

Soal Masjid Tolak Jenazah, MUI: Dosa Jika Tak Ada Yang Mengurusnya

Written By Unknown on Sunday, 26 February 2017 | 00:39:00


Pilkada DKI Jakarta tahun ini ternyata memiliki dampak yang begitu luas. Apalagi ditambah dengan lolosnya Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama ke putaran kedua walau saat ini didakwa sebagai penista agama Islam. Spanduk ‘tolak jenasah pendukung penista agama’ misalnya terpampang di sejumlah titik di Jakarta, khususnya di sekitar masjid.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga sudah menerima informasi soal spanduk ini. DMI meminta warga tak memasang spanduk seperti itu di masjid.

“Satu, kita sarankan tidak sampai pada persoalan antara kewajiban umat Islam terhadap sesamanya. Bagi orang hidup, ada kewajiban mensalatkan orang yang meninggal, yang beragama Islam,” kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni kepada wartawan, Sabtu (25/2).

Imam meminta umat Islam mengedepankan persaudaraan. Saling pengertian dan tabayyun harus diutamakan. “Perdebatan sementara yang bersifat urusan duniawi jangan dibawa ke akidah, jangan menghilangkan silaturahim,” ujar Imam.

“Sebaiknya spanduk-spanduk tidak usah dipasang karena itu menimbulkan ketidakutuhan di kalangan umat, sebaiknya umat mengedepankan silaturahim, sehingga lebih bersifat pembicaraan hati ke hati, juga saling tukar menukar pemahaman dalam keagamaan lebih mendalam,” sambungnya menegaskan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, pihaknya secara resmi belum mendapatkan informasi soal adanya spanduk tolak salatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama ini. Dia berharap itu tidak benar adanya.

Namun dikatakan Zainut, tidak boleh memvonis keyakinan dan kepercayaan seseorang sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan ke-Islamannya. Dia juga mengingatkan soal hukum mengurus jenazah dalam Islam.

“Mengurus jenazah yang meliputi memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan bagi seorang muslim hukumnya fardu kifayah,” ujar Zainut seperti dilansir detikcom, Sabtu (25/2)

“Artinya jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya maka semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa,” tegasnya[]

(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: