Allamah Muhammad Taqi Usmani, ulama muslim Pakistan mengungkapkan, tuduhan kepada Nabi Saw harus dibuktikan dan seseorang yang memberikan tuduhan dusta kepada orang lain maka ia adalah pelaku kejahatan.
Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari Dailiy Jang Rawalpindi, Taqi Usmani, ulama terkemuka Ahli Sunnah dan termasuk mufti Pakistan dalam program cannel Geo News mengatakan, memberikan tuduhan palsu penistaan terhadap Rasul (saw) seukuran criminal, dimana penistaan itu sendiri adalah criminal.
Dalam program tersebut, ulama pelbagai mazhab mengungkapkan masalah penistaan terhadap Rasulullah (saw) di pelbagai mazhab termasuk hal yang sangat sensitive. Karenanya orang yang memberikan tuduhan harus dibuktikan.
Para ulama menegaskan, tuduhan palsu adalah sebagai kejahatan, dimana penistaan itu sendiri adalah kejahatan. Orang-orang tidak semestinya melontarkan tuduhan kepada seseorang demi keuntungan-keuntungannya.
Taqi Usmani menambahkan, oleh karena itu, Dewan Pengawas Islam Paksitan merekomendasikan untuk membuat undang-undang, yaitu jika orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya akan diberikan hukuman berat untuknya.
(Dailiy-Jang-Rawalpindi/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email