Pesan Rahbar

Home » » Dinilai Merugikan Nelayan Kecil, Peraturan Menteri Susi Diprotes

Dinilai Merugikan Nelayan Kecil, Peraturan Menteri Susi Diprotes

Written By Unknown on Tuesday 5 April 2016 | 13:12:00


Peraturan Menteri (Permen) Susi Pudjiastuti No. 1/KP 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Serta Permen KP No. 56, 57 /KP /2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dinilai mencekik perekonomian para nelayan kecil.

Paguyuban nelayan dari sejumlah kabupaten di Provinsi Bali melakukan unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin, 4 April 2016, menolak dua Permen tersebut.

Aksi dilakukan dengan mengarak poster dan spanduk dari parkir timur Lapangan Monumen Badjra Sandhi ke gedung DPRD. Spanduk, antar lain bertuliskan, “Presiden Jokowi Mohon Hentikan Pencitraan Menteri Susi”, “Kembalikan Kedaulatan Nelayan Tradisional”, “Nelayan Bali Tolak Permen Menteri”, dan lain-lain.

“Hari ini kami perang habis-habisan menyatakan untuk mendapatkan hak kami. Kami menangkap ikan dengan tidak ilegal!” kata Ketua Paguyuban Nelayan, Ketut Arsanayasa, Denpasar, Bali, Senin (4/4/2016).

Pria berkumis yang akrab dipanggil Sadam ini menggelar aksi bersama sekitar 800-an nelayan dari Kota Denpasar, Tabanan, Jembrana dan Badung.

“Kami menangkap ikan dengan menggunakan ‘bubu’, dengan kearifan lokal! Dan tidak merusak lingkungan! Kami menuntut hak kami kembali sebagai warga negara Indonesia!” tegasnya.

Mereka secara khusus meminta perhatian Presiden Jokowi karena pada masa pemilihan Presiden hampir seluruh nelayan merupakan pemilih Jokowi. “Kami ikut deklarasi. Tolonglah Pak Jokowi, kalau permen tak dicabut, ganti saja menteri Susi,” tambah Aryana.

Aryana berharap, DPRD Bali dapat menyalurkan aspirasi itu kepada pemerintah. Mereka menjamin tidak akan melakukan perbuatan yang anarkis selama aspirasi itu benar-benar didengar Menteri Susi.

(Empat-Pilar-MPR/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: