Amerika membatalkan instruksi Donald Trump yang menetapkan pelarangan pengeluaran visa untuk tujuh negara Islam termasuk Iran.
Setelah Donald Trump mengeluarkan instruksi yang paling bermasalah menghadapi reaksi keras di warga Amerika, para hakim Amerika dan pemimpin negara-negara dunia juga menunjukkan reaksi keras terhadap keputusan ini. Akhirnya, Trump terpaksa mundur dan membatalkan kembali instruksi yang telah dikeluarkan.
Menurut laporan terbaru yang dirilis oleh Al-Jazirah hari ini, Amerika kembali mengeluarkan visa untuk warga ketujuh negara tersebut.
Lebih dari itu, menurut laporan Reuters seperti dilansir oleh Tasnim, pada hari Jumat kemarin, hakim federal Seattle menangguhkan pelaksanaan instruksi Trump tersebut untuk sementara waktu.
James Robert yang telah ditunjuk sebagai hakim Seattle pada masa kekuasaan George Bush menegaskan bahwa pembatasan-pembatasan penerbangan ini harus segera dimusnahkan.
Setelah keputusan ini, perusahaan penerbangan Qatar Airways mengizinkan para penumpang yang memiliki visa legal.
Kantor Imigrasi dan Perbatasan Amerika setelah keputusan hakim Seattle tersebut memerintahkan supaya perusahaan-perusahaan penerbangan mengangkut kembali para penumpang yang selama ini terkena imbas instruksi Donald Trump.
Kementerian Luar Negeri Amerika juga memutuskan untuk mengevaluasi ulang instruksi Trump tersebut bekerja sama dengan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
Warga Iran pun termasuk sekian bangsa dunia yang terkena imbas instruksi rasis yang telah dikeluarkan oleh Donald Trump ini. Sebagai reaksi, Kementerian Luar Negeri Iran pun melarang warga dan perusahaan-perusahaan Amerika yang terbukti sebagai pendukung terorisme di dunia.
(Al-Jazeera/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email