Pesan Rahbar

Home » » Kasus Surat Pernyataan Pilih Anies-Sandi, Ketua RT Entah Dimana. Panwaslu Jaksel Akan Lakukan Ini!

Kasus Surat Pernyataan Pilih Anies-Sandi, Ketua RT Entah Dimana. Panwaslu Jaksel Akan Lakukan Ini!

Written By Unknown on Wednesday 15 March 2017 | 22:41:00

Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/ detikcom

Panwaslu Jakarta Selatan menargetkan kasus Almarhumah Siti Rohbaniah dapat segera diselesaikan pada pekan depan. Panwaslu akan segera jemput bola untuk meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait.

"Maksimal Minggu depan lah," ujar Ketua Panwaslu Jaksel, Ahmad Ari Masyhuri di Jalan Buncit Raya 11, Kalibata, Jaksel, Selasa (14/3/2017).

Ari mengatakan sumber utama informasi ada pada Ketua RT, Mahmun Ahyar, namun sejak kemarin dia tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi. Ari mengaku tidak menahu alasan mengapa Makmun tidak datang saat undangan klarifikasi.

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi mengenai ketidakhadiran beliau. Saya mengira mubgkin beliau bekerja ya," katanya.

Ari mengatakan akan jemput bola untuk meminta keterangan dari Makmun sebab tandatangan Makmun ada dalam surat pernyataan yang disodorkan kepada Yoyo Sudaryo, menantu dari Almarhumah Rohbaniah.

"Kalau yang bersangkutan bersedianya di rumah, ya kita akan hadir ke rumah. Di mana yang prinsipnya beliau bersedia membuat klarifikasi agar membuat kejelasan saja," tutur Ari.

"Kita ingin tahu juga ini karena kuncinya ada di Pak RT juga. Karena itu kehadiran pak RT menjadi penting. Jadi kita belum bisa menyimpulkan sebelum para pihak kita undang untuk klarifikasi karena itu kita akan jemput bola," sambungnya.

Panwaslu juga akan terus mendalami dugaan paksaan pilih paslon tertentu ini. Hal ini disampaikan setelah Panwaslu menerima keterangan dari Yoyo sebagai keluarga yang menandatangani surat pernyataan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Yoyo, Ari menyatakan bahwa tidak ada penolakan jenazah dan pemaksaan dalam menandatangani surat pernyataan. Hanya saja dia menyebut bahwa memang ada proses dialog saat jenazah akan disalatkan.

"Tidak ada kata-kata tidak boleh disalatkan hanya ada saya lihat ini memang prosesnya menurut ini normal-normal saja sih sebenarnya cuma sedikit ada dialog diantara warga sekitar," imbuhnya.

Ari pun menyebut pihaknya telah menyita surat pernyataan tersebut sebagai barang bukti. Hal itu kemudian akan menjadi bahan kajian dalam Sentra Penegakan Hukukm Terpadu (Gakkumdu) untuk dikeluarkannya rekomendasi.

"Oh ya sebagai bukti kita sita juga, menyita semua ya semua bukti-bukti itu tinggal dikroscek aja sebenarnya apakah benar itu," ucapnya.

(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: