Presiden Joko Widodo melepas kepergian Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono usai pertemuan di Istana Merdeka, Kamis (9/3/2017).
Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengakui, berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang wajib menyediakan mobil untuk Mantan presiden dan wakil presiden.
Namun, preseden selama ini, tiap Mantan presiden dan wakil presiden mendapatkan mobil jenis Toyota Camry 2.4 atau 3.0 keluaran 2005 atau 2007.
"Mulai dari Pak Habibie (BJ Habibie), Gus Dur (Abdurrahman Wahid), Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri), Pak Try Sutrisno, Pak Boediono, kami punya daftarnya," ujar Djumala di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
"Diberikan bantuan mobil dan sopir jenis Camry," kata dia.
Hal ini disampaikan Djumala menanggapi peminjaman mobil dinas kepresidenan Mercedes Benz S600 Pullman Guard oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono saat purna tugas.
Djumala menegaskan bahwa mobil tersebut adalah mobil VVIP untuk kepresidenan. Mobil itu hanya digunakan oleh presiden, wakil presiden beserta istri.
"Ya kalau mau kami teruskan ke Pak SBY yang hak sesuai UU dan preseden selama ini, kami sediakan Camry," ucap Djumala.
Djumala beralasan, selama ini pihaknya tidak memberikan mobil Camry ke SBY karena SBY sudah lebih dulu menggunakan S600. Kini, setelah mobil S600 itu dikembalikan, maka pihak Istana Kepresidenan akan segera mengirimkan mobil Camry ke SBY.
Ia memastikan pemerintah tidak kesulitan anggaran karena bisa mengambil dari mobil Camry yang sudah ada saat ini.
"Mobil Camry banyak kita," ucap Djumala.
SBY sebelumnya membantah telah meminjam mobil dinas kepresidenan dari negara. Dia mengaku justru mobil dinas Mercedes Benz S-600 itu diserahkan kepadanya setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir.
SBY merasa hal ini sudah sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, bahwa Mantan presiden dan wakil presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
"Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yang telah 7 tahun saya gunakan itu diantar dan diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah," kata SBY dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2017).
Pada saat SBY pensiun, negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan penghematan.
Saat ini, pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara menyediakan mobil bagi SBY dan Boediono.
Sebelumnya Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono membantah telah meminjam mobil dinas kepresidenan dari negara. SBY mengaku justru mobil dinas Mercedes Benz S-600 itu diserahkan kepadanya setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir.
SBY merasa hal ini sudah sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, bahwa Mantan Presiden dan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
"Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yang telah 7 tahun saya gunakan itu diantar dan diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah," kata SBY dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2017).
Bahkan Ani Yudhoyono melalui akun instagramnya pun menerangkan terkait mobil tersebut..
aniyudhoyono@roomyofa @lidya_rachman 1. Pak SBY tidak meminjam mobil itu, melainkan menurut UU no 7/78 pasal 8, mantan Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya. 2. Mobil yg usianya 10 tahun itu jarang kami gunakan, dan beberapa minggu yang lalu kami putuskan untuk diserahkan ke negara. Sebelum berita ini heboh, sebetulnya proses penyerahan sudah berlangsung. 3. Semoga masyarakat tidak salah paham. 4. Demikian penjelasan kami.
Ternyata pihak istana sudah menjelaskan bahwa yang disediakan untuk dipinjamkan adalah mobil jenis Toyota Camry 2.4 atau 3.0 keluaran 2005 atau 2007 tapi yang dipinjamkan adalah Mercedes Benz S600 Pullman Guard yang biasanya dipakai oleh Presiden wakil presiden beserta istri (yang sedang menjabat).
(Kompas/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email