Pesan Rahbar

Home » » Netizen Ini Minta SBY Kembalikan Mobil Dinas, Ani Yudhoyono Langsung Jawab Begini. Pedas!

Netizen Ini Minta SBY Kembalikan Mobil Dinas, Ani Yudhoyono Langsung Jawab Begini. Pedas!

Written By Unknown on Wednesday, 22 March 2017 | 21:47:00


Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan, satu mobil dinas presiden masih dipinjam Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Djumala, saat serah terima pemerintahan dari Presiden SBY ke Presiden Jokowi, 2014 lalu, SBY meminjam mobil antipeluru itu.

"Pihak Beliau menyatakan masih membutuhkan mobil itu. Maka itu statusnya dipinjamkan oleh negara," ujar Djumala, kepada Kompas. com, Selasa (21/3/2017).

Saat ini, mobil VVIP yang tersisa di Istana berjumlah tujuh mobil.

Tujuh mobil yang seluruhnya bermerek Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam tersebut bukan hanya digunakan oleh Presiden, melainkan juga Wakil Presiden.

"Jadi mobil yang stand by untuk Presiden dan Wakil Presiden itu tersisa tujuh, meskipun kategori mobil VVIP itu ada delapan ya yang sebenarnya, ya karena dipinjam presiden terdahulu tadi," ujar Djumala.

Sementara Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono membantah telah meminjam mobil dinas kepresidenan dari negara. SBY mengaku justru mobil dinas Mercedes Benz S-600 itu diserahkan kepadanya setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir.

SBY merasa hal ini sudah sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, bahwa Mantan Presiden dan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

"Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yang telah 7 tahun saya gunakan itu diantar dan diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah," kata SBY dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2017).


Selain itu Ani Yudhoyono dalam akun instagramnya baru-baru ini juga menjelaskan kepada seorang netizen yang bertanya tentang mobil tersebut.


roomytofaMobil yang bpak pinjem segera balikin y bu ....

aniyudhoyono@roomyofa @lidya_rachman
1. Pak SBY tidak meminjam mobil itu, melainkan menurut UU no 7/78 pasal 8, mantan Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
2. Mobil yg usianya 10 tahun itu jarang kami gunakan, dan beberapa minggu yang lalu kami putuskan untuk diserahkan ke negara. Sebelum berita ini heboh, sebetulnya proses penyerahan sudah berlangsung.
3. Semoga masyarakat tidak salah paham.
4. Demikian penjelasan kami.

Wah, bagaimana menurut pendapat anda?

(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: