Sejumlah organisasi pro Wahabi di Lampung akan mendemo Kiai Ishomuddin, Rais Syuriah PBNU karena hadir menjadi ahli dalam sidang penodaan agama yang didakwakan pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke-15, Selasa (22/3). Mereka akan menggelar aksi di Bundaran Tugu Adipura, pusat Kota Bandar Lampung, Jumat (24/3) selepas shalat Jumat dan akan mendatangi kediaman Kiai Ishom untuk melempar koin uang.
Sejumlah ormas Wahabi yang siap aksi turun ke jalan yakni al-Irsyah al-Islamiyyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Paku Banten, Persatuan Islam Indonesia (PII), Persatuan Islam (Persis), Front Pembela Islam (FPI) Lampung, Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Hidayatullah, Gerakan Mubaligh Indonesia (GMI), dan Gerakan Nasioanl Pembela Fatwa (GNPF) MUI Lampung.
Menurut Imam Asyrofie Alfarisi, salah seorang mubaligh dari GMI Lampung, pernyataan Kiai Ishomuddin dalam sidang penistaan agama sebagai saksi ahli agama yang meringankan terdakwa Ahok telah menyinggung sejumlah umat Islam di Lampung.
Imam Asyrofie memfitnah Kiai Ishomuddin yang katanya mengatakan Alquran sudah tidak relevan lagi saat ini, menurut dia, menunjukkan kerangka berpikir Kiai Ishomuddin sudah berada di luar Islam.
Sejumlah ormas Islam akan berdemo damai besok (Jumat, 24/3) menyikapi pernyataan Ishomuddin yang menyinggung umat Islam di Lampung,” kata Imam Asyrofie kepada Republika.co.id, di Bandar Lampung, Kamis (23/3).
Namun Kiai Ishomuddin membantah semua fitnah yang dituduhkan padanya. Jumat (24/03/2017) pagi, beredar tulisan atas nama Ahmad Ishomuddin. Judulnya TABAYYUN SETELAH SIDANG KE-15 KASUS PENODAAN AGAMA. Ia menyampaikan ‘pembelaan’ secara tuntas.
Tapi, menurut Gus Ishom, panggilan akrabnya, jawaban itu belum tuntas, masih banyak hal yang penting untuk dijelaskan kepada publik. Dan yang paling membuatnya miris, adalah sikap kelompok yang menolak pendapatnya, sebagaimana yang dilakukan teman-teman FPI dengan mengumpulkan koin.
“Saya sangat prihatin. Kabarnya mereka habis Jumatan akan mengumpulkan koin, lalu disebarkan di depan rumah kontrakan saya. Apa dikira saya ini memburu uang, ini penghinaan yang luar biasa,” kata Gus Ishom kepada duta.co, Jumat (24/03/2017).
Menurut Gus Ishom, apa yang dilakukan (sebagai saksi ahli di sidang 15 Ahok red.) semata-mata demi kebenaran.
“Saya harus berani menyampaikan apa yang menurut ilmu benar. Rasanya percuma hidup sekali tanpa keberanian, dan menjadi pengecut. Kebenaran wajib disampaikan, betapa pun pahitnya. Karena kesadaran hukumlah saya bersedia hadir dan menjadi saksi ahli dalam sidang ke-15,” jelasnya.
Menurut Gus Ishom konteks al Maidah itu, jelas, adalah perang dan permusuhan bukan Pemilihan Gubernur.
MUI Disebut Sepakat Pecat Ishomuddin
Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut telah memecat KH Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama Islam yang juga rais syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung. Pemecatan dilakukan karena pernyataan Ishomuddin saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa memecah belah umat Islam.
Komisi hukum MUI, Anton Digdoyo, mengatakan, pemecatan terhadap Ishomuddin dilakukan setelah Anton mengirim pesan WA ke ketum dan waketum MUI Pusat usai sidang Ahok, Selasa (21/3, malam. Pesan agar Ishomuddin juga ditembuskan ke sekjen MUI. Dalam pesannya Anton menyatakan, pihaknya akan keluar dari MUI.
"Jika tidak dipecat dalam waktu satu bulan ke depan, saya resign dari MUI," ujar Anton dalam pesannya tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (23/3).
Mantan jenderal polisi ini menuturkan, pemecatan terhadap Ishomuddin terpaksa dilakukan karena pernyataannya dalam membela Ahok telah meresahkan umat Islam. Karena dalam kesaksiannya, Ishomuddin menyatakan surah al-Maidah ayat 51 sudah tak relevan lagi. Padahal, Alquran itu berlaku sejak kenabian Muhammad SAW 15 abad silam sampai hari kiamat.
"Alhamdulillah Pimpinan MUI Pusat sudah hubungi saya Kamis 23 Maret 2017 bahwa yang bersangkutan (Ishomudin) telah dikeluarkan dari MUI. Insya Allah, PBNU akan bersikap sama dengan MUI," katanya.
Mantan ajudan presiden kedua ini menuturkan, menafsirkan Alquran terutama ayat-ayat krusial itu ada penjelasan dari Rasulullah SAW yang dicatat dengan rapi dan rinci oleh para sahabat Nabi lalu dibukukan denga rapi pula. "Berjilid-jilid hadis dan kitab tafsir pasca turunnya wahyu terakhir al-Maidah ayat 3 yang artinya 'Hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan Aku sempurnakan pula nikmatku dan aku ridha Islam sebagai agamamu'."
Jadi, kata Anton, menafsirkan ayat Alquran tidak boleh ditambah atau dikurangi karena sudah dijadikan dalil baku ulama sampai hari kiamat. "Termasuk menafsirkan Alquran wajib dengan penjelasan Rasulullah SAW. Karena itu dengan tegas Nabi berkata, 'Siapa yang tafsirkan Alquran dengan pikirannya atau pendapatnya sendiri maka telah disiapkan tempatnya di neraka'."
Anton mengatakan, jika Ishom sampai berkata bahwa Alquran surah al-Maidah ayat 51 tak berlaku lagi, harus ditanyakan apa dasarnya. "Harus ada dasarnya dari Alquran atau sunah, semua harus dari penjelasan Nabi SAW," katanya.
Mengenai reaksi publik terhadap pernyataannya di ruang sidang, Ishomuddin belum mengeluarkan komentar. Republika berusaha untuk menghubunginya. Namun telepon maupun pesan melalui aplikasi WA yang dikirim Republika tidak direspons Ishomuddin.
(Republika/Duta-Islam/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email