Pesan Rahbar

Home » » Kasus-kasus Penistaan Agama Yang Dibebaskan Dari Tuduhan/Dakwaan

Kasus-kasus Penistaan Agama Yang Dibebaskan Dari Tuduhan/Dakwaan

Written By Unknown on Tuesday, 25 April 2017 | 19:52:00


Beberapa waktu yang lalu banyak pihak yang membuat opini di media dan media sosial bahwa hampir semua kasus penistaan agama berakhir menjadi terpidana. Faktanya, inilah Yang Dibebaskan dari Tuduhan & Dakwaan Kasus Penistaan/Penodaan Agama

1. Kasus Gus Jari bin Supardi dari Jombang (2016): Mengaku dirinya sebagai nabi akhir zaman. Penanganan: Mediasi melalui MUI Jombang, Gus Jari kemudian minta maaf dan bertobat dengan menanggalkan ajaran-ajarannya. Gus Jari tidak terkena pidana.

http://m.beritasatu.com/nasional/352201-gus-jari-nabi-akhir-zaman-dari-jombang-akhirnya-memilih-bertobat.html

2. Kasus Yusman Roy (2005): Melakukan salat dengan dua bahasa (Arab dan Indonesia). Penanganan Mediasi dan Yusman menyampaikan permintaan maaf. Tapi kasus Yusman Roy sempat diajukan ke Pengadilan meski tidak terbukti melakukan penodaan agama (sebagai dakwaan primer), dia dipidana kasus hasutan dan penyebaran selebaran gelap.

http: //www.nu.or.id/post/read/5504/gus-roy-tetap-akan-jalankan-sholat-dua-bahasa

3. Kasus Jami’iyatul Islamiyah (1970-2006): Ajaran yang berasal dari Jambi dengan tokoh Alm. Buya Abdul Karim Jama’. aliran ini juga berkembang di Padang, Sumatra Barat. Di antara ajarannya, percaya bahwa Abdul Karim Jamak pada hakekatnya Rasul Allah, Muhammad akhir zaman, dan Imam Mahdi. Jamaah ini juga difatwa sesat oleh MUI. Penanganan: Mediasi dan sudah tidak lagi mengajarkan ajaran lama kini hanya jadi organisasi.

http://m.liputan6.com/news/read/130420/jamiyatul-islamiyah-sesat

4. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII): Ketika masih bernama Islam Jamaah, menganggap orang Islam selain mereka najis. Penanganan: Mediasi dan kini telah meninggalkan ajaran yang lama.

http://m.jpnn.com///news.php?id=478379

5. Heidi Eugenie alias Hadassah J. Werner dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Terdakwa tak terbukti melakukan penodaan agama Kristen sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2012/08/02/198225/majelis-hakim-pn-bandung-vonis-bebas-terdakwa-kasus-penodaan-agama

http: //indonesia.ucanews.com/2012/08/07/pendeta-yang-dituduh-melakukan-penodaan-agama-dibebaskan/

6. Jonas Rivanno, aktor (2015) akhirnya bebas dari kasus penistaan agama yang pernah dituduhkan kepadanya setelah kepolisian mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan bernomor S. Tap/37/XII/2015/Reskrim tanggal 11 Desember 2015, Polres Metro Kabupaten Bogor.

http://www.jawaban.com/read/article/id/2016/05/30%2017:00:00/15/160601212138/jonas_rivanno_akhirnya_bebas_dari_tuduhan_penistaan_agama

7. Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta tidak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama. Melalui surat No B/278/IV/2016, Polda Jabar menyatakan perbuatan Dedi tidak memenuhi unsur pidana

http://m.jpnn.com/read/2016/04/20/387517/Bupati-Purwakarta-Bebas-dari-Tuduhan-Penistaan-Agama-

8. Moses Alegesan, pastor yang didakwa melakukan penghinaan terhadap agama Hindu, dinyatakan bebas murni (2010), kasusnya menjadi yurisprudensi di MA

http: //simanjuntak.or.id/2010/02/pastor-moses-alegesan-ma-bebas-murni/

http: //putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/720db62aa7dae5fc0dcd0df1b1a56866

9. Jemaat Ahmadiyah di Indonesia yang difatwa sesat oleh MUI, tapi tidak pernah ada keputusan hukum yang menyebut ajaran Ahmadiyah menodai agama Islam. Penanganannya lebih ke produk politik: SKB 3 Menteri tahun 2008.

http: //ahmadiyah.org/skb-3-menteri-tentang-ahmadiyah/

Tidak semua berujung pidana.
Hentikan politisasi agama

==============
Jawa Pos

Inilah Kasus-kasus Penistaan Agama dan Cara Penyelesaiannya

Kementerian Agama (Kemenag) ikut menyoroti rencana aksi massa 4 November.

Kepala Balitbang Kemenag Abdul Rahman Mas’ud mengatakan, patokan pemerintah terkait tudingan penistaan agama merujuk pada UU 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS).

Menurutnya yang beredar sekarang ini berawal dari politisasi ayat-ayat Alquran. Yakni terkait dengan orang nonmuslim tidak boleh jadi pemimpin.

Menurutnya, ketentuan itu rentan dipolitisir. Sebab baginya ketentuan itu tidak terkait dengan posisi kepala daerah atau pemerintahan.

Menurut Mas’ud kasus politisasi ayat Alquran juga sempat ramai ketika Pilpres 2004 lalu. Waktu itu Surat An Nisa ayat 34 yang artinya kaum laki-laki adalah pemimpin kaum perempuan, memanaskan gelaran pilpres.

Ayat itu dipolitisir, Megawati Soekarnoputri digoyang bahwa perempuan tidak boleh jadi pemimpin.

’’Ar-rijalu qowwamuna ‘alan nisa’ itu lebih pada keluarga. Yakni seorang suami itu bertanggung jawab keluarganya nanti akan masuk neraka atau surga,’’ jelas dia.

Mas’ud berharap jangan ada lagi politisasi ayat-ayat Alquran dalam setiap agenda politik.

Terkait dengan penistaan agama, tim Balitbang Kemenag juga sudah menangani banyak kasus. Secara garis besar penanganan kasus penistaan agama itu ada tiga jalan. Yakni mediasi, pidana atau pengadilan, dan keluarnya surat keputusan bersama (SKB).

Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan Balitbang Kemenag Abdul Jamil Wahab mencontohkan sejumlah kasus penistaan agama yang berujung mediasi.

Diantaranya adalah kasus Gus Jari, warga Jombang, Jawa Timur yang mengaku sebagai nabi akhir zaman.

Kemudian juga kasus solat dua bahasa ala Yusman Roy yang sempat menghebohkan Malang, juga berujung mediasi.

Kemudian kasus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) juga berujung pada mediasi. ’’Dulu orang LDII menganggap orang lain itu najis. Sekarang sudah tidak lagi,’’ kata Jamil.

http://m.jpnn.com///news.php?id=478379

Sumber : amsik.id

(Amsik/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: