Pesan Rahbar

Home » , » Mengenal Fikih Imam Jafar Shadiq

Mengenal Fikih Imam Jafar Shadiq

Written By Unknown on Sunday 2 April 2017 | 20:05:00


“Jangan sampai jika terjadi pertengkaran atau perselisihan mengenai keuangan di antara kamu, kamu angkat persoalannya kepada para fasik itu. Pilihlah seseorang yang mengetahui urusan yang halal dan haram diantara kamu sebagai pemutus perkara, karena aku telah tetapkan ia sebagai qadi, hakim bagimu. Aku peringatkan, jangan sampai ada diantara kamu yang mengangkat perselisihannya kepada penguasa yang zalim.”

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Imam Ja’far Shadiq, imam ke enam dalam keyakinan Syiah Itsna-’Asyariyah atau Syiah Dua Belas Imam. Dalam tradisi fiqih Syiah, Imam Ja’far Shadiq dapat disebut sebagai bapak fiqih Syiah, karena sebagian besar masalah fiqih yang dibahas dalam fiqih Syiah bersumber atau mencerminkan “pandangan-pandangannya”.

Imam Ja’far Shadiq terkenal sebagai orang yang paling alim pada masanya. Imam Abu Hanifah pernah memujinya, “Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih ahli dalam urusan agama selain Ja’far Ibn Muhammad.” Maa ra’aitu afqah min Ja’far Ibn Muhammad. Demikian pula Imam Malik bin Anas. Dia berkata, “Sungguh mata tidak pernah melihat, telinga tidak pernah mendengar, dan tidak pernah terlintas di benak manusia ada seorang yang lebih afdal dari Ja’far Ibn Muhammad, dari segi ilmu, ibadah, dan kewara’an.”

Maka tidak heran jika beberapa penulis sejarah, seperti Hafidz Abu Abbas Ahmad Ibn Uqdah (wafat tahun 320 H) dan Syaikh Najm ad-Din dalam kitabnya al-Mu’tabar mencatat tidak kurang dari empat ribu ulama yang pernah belajar kepada Imam Ja’far Shadiq. Karena itulah maka fiqiih Syiah lebih populer, terutama di kalangan non-Syiah, dengan sebutan: Fiqih Imam Ja’far Shadiq, atau Fiqih Ja’fari, atau ada juga yang menyebutnya Mazhab Ja’dari.

Akan tetap, perlu ditegaskan di sini bahwa pemakaian istilah Fiqih Ja’fari atau Mazhab Ja’fari bagi fiqih Syiah tidak sama dengan pemakaian istilah Mazhab Syafi’i atauMazhab Hanafi, misalnya, dalam fiqih Sunni. Kedua nama Mazhab Sunni itu menunjuk pada kumpulan pendapat atau hasil ijtihad yang dilakukan oleh kedua imam mazhab tersebut. Tapi tidak demikian dengan istilah Mazhab Ja’fari.

Istilah itu sama sekali tidak mencerminkan kumpulan pendapat atau hasil ijtihad Imam Ja’far Shadiq. Sebab, dalam pandangan Syiah, Imam Ja’far Shadiq, demikian pula kesebelas imam lainnya, yaitu (berturut dari imam pertama sampai imam terakhir) Ali Ibn Abi Thalib, Hasan Ibn Ali, Husain Ibn Ali, Ali Zainal Abidin, Muhammad Baqir, Ja’far Shadiq, Musa Kadzim, Ali Ridha, Muhammad Jawad, Ali Hadi, Hasan Askari, dan Muhammad Mahdi, bukan seorang mujtahid, tapi imam yang memiliki otoritas penetapan atau pembuatan hukum,tasyri’ al-hukm. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman, saya merasa perlu menjelaskan masalah ini lebih lanjut.

Istilah imamah (dari kata itu muncul istilah imam) dalam Syiah tidak sama dengan istilah khilafah atau imarah—masing-masing melahirkan kata khilafah dan amirul mukminin—dalam Sunni. Istilah khilafah dan imarah lebih bersifat politis. Ia dimaksudkan bagi seseorang yang memangku jabatan kepala negara dalam sistem “politik Islam”. Sementara istilah imamah, dalam teologi Syiah, tidak harus identik dengan jabatan kepala negara.

Imam adalah seseorang yang diserahi tugas meneruskan risalah Islam setelah Nabi Muhammad saw. Karena fungsinya yang sama dengan Nabi Muhammad saw, maka imam bersifat maksum. Ia tidak pernah melakukan kesalahan atau dosa. Semua kata dan perilakunya mencerminkan kebenaran. Karena itu, sebagaimana Rasul, semua kata dan perilaku imam adalah hujjah, mesti diikuti oleh setiap orang yang beriman padanya.

Dengan kata lain, fungsi kata dan perilaku imam, dalam pandangan Syiah, sama dengan fungsi kata dan perilaku Nabi saw. Bedanya, Rasul saw mendapatkan wahyu langsung dari Allah SWT, sedangkan imam tidak. Imam mendapat bimbingan dan petunjuk dari Allah berupa ilham atau firasah. Makanya, sekalipun Abu Bakar Shiddiq ra, Umar Ibn Khathab ra, dan Utsman Ibn Affan ra adalah penguasa-penguasa Islam pada zamannya, tidak menjadi halangan bagi Syiah untuk meyakini Ali Ibn Abi Thalib sebagai imam yang wajibut-tha’ah. Posisi keimamahan Ali tidak otomatis batal dengan didudukinya bangku kekhilafahan oleh tiga sahabat besar Nabi saw tersebut.

Karena kedudukan imam yang seperti itu, maka dalam menjalankan tugas keimamahannya, para murid imam-imam dua belas itu senantiasa mencatat apa saja yang mereka terima atau lihat dari Sang Imam. Seperti yang dilakukan para sahabat terhadap kata dan perilaku Nabi saw.

Akan tetapi, karena hanya Imam Ja’far Shadiq sajalah yang paling banyak mendapat kesempatan untuk membimbing umat—para imam yang lain, jika tidak kena tahanan rumah, mereka dibatasai berhubungan dengan kaum Muslim, sedangkan pada masa Imam Ja’fari Shadiq, para penguasa Bani Umayah sibuk menghadapi berbagai pemberontakan dan Bani Abbasiyah, yang muncul sesudahnya, lebih banyak memusatkan perhatian untuk memperkuat kekuasaan mereka yang masih baru—maka kumpulan catatan tentang kata dan perilaku imam itu didominasi oleh pernyataan-pernyataan Imam Ja’far Shadiq.

Pada masa imamah itu (berakhir dengan ghaibnya Imam Mahdi pada tahun 329 H), dalam dunia Syiah praktis tidak ada kehidupan ijtihad, seperti yang dikenal dalam dunia Sunni. Sebab, seperti yang telah disinggung di atas, para imam masih terus membimbing pengikutnya. Orang-orang Syiah tidak perlu harus bersusah payah mencari jawaban sendiri.

Para imam selalu siap menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Akan tetapi, segera setelah berakhirnya masa imamah, hiruk pikuk ijtihad seperti yang terjadi dalam dunia Sunni mulai meruak ke dunia Syiah. Maka muncullah tokoh-tokoh seperti Kulaini, Syaikh Shaduq, Ibn ‘Aqil, Junaid, Syaikh Mufid, Sayid Murtadha, Syaikh Thusi, ‘Allamah Hilli, dan sebagainya. Kendati tumbuh lebih terlambat, akan tetapi praktik ijtihad di duni Syiah boleh dikatakan jauh lebih berkembang ketimbang di dunia Sunni. Sebab, pintu ijtihad tidak pernah ditutup dalam dunia Syiah, sementara praktis sejak abad keenam hijriah, dunia Sunni mengharamkan ijtihad.

Ulama-ulama Syiah sampai kini terus dan dengan bebas mempraktikan ijtihad. Teori-teori baruy, sesuai dengan perkembangan zaman dan pemikiran, selalu muncul. Akhir-akhir ini, misalnya, dunia dikejutkan oleh teori politik wilayat al-faqih yang dikembangkan Imam Khomeini sebagai sistem politik alternatif. Terlepas dari setuju atau tidak setuju terhadap teori ini, tapi munculnya teori brilian ini sendiri, dari orang yang dipandang oleh kaum “intelektual” sebagai kaum “tradisional”, menunjukkan adanya dinamika dan perkembangan yang pesat dalam dunia Syiah.

Bahkan harus diakui, perkembangan pemikiran fiqih Syiah dewasa ini, ketika ulama-ulama Syiah mendapatkan kebebasan dan kesempatan langsung dan lebih besar setelah mereka memegang pucuk pimpinan pemerintahan di Iran, sangat jauh melompat ke depan dengan sebelumnya. Hampir dapat dipastikan bahwa dari ulama-ulama Syiah ini akan terus muncul gagasan-gagasan dan pemikiran-pemikiran yang cemerlang. Ini tidak berarti bahwa di dunia Sunni tidak akan muncul gagasan-gagasan baru seperti yang ada di dunia Syiah. Selama ulama-ulama kita mau dengan serius menangani institusi ijtihad, tidak “malu-malu”, dan mau terbuka, seperti yang ditunjukkan ulama-ulama Syiah, saya kira peluang tersebut sama terbuka bagi kalangan Sunni.

Menarik, bahwa sekalipun di satu sisi pintu ijtihad terbuka selebar-lebarnya, di mana saja boleh berijtihad asal memenuhi syarat ijtihad, di sisi lain ulama-ulama Syiah mewajibkan orang awam bertaklid atau merujuk—beberapa kawan lebih senang menggunakan istilahitiba’ ketimbang taklid dengan alasan adanya konotasi negatif pada istilah taklid pada sebagian pihak, padahal maksudnya sama saja—dalam urusan agama mereka kepada seorang mujtahid yang memenuhi syarat, yang antara lain:

seseorang yang masih hidup, diakui kemampuan dan kredibilitas ijtihadnya, adil, ibadah, takwa, wara’, istiqamah, tidak cinta dunia, dan tidak melakukan perbuatan dosa, besar maupun kecil. Syarat taklid kepada mujtahid hidup ini menuntut adanya orang-orang atau institusi yang terus-menerus menangani kebutuhan taklid ini. Dari sini lalu lahirlah apa yang kemudian populer dengan istilah marja’iyyah. Ulama-ulama yang dipilih oleh masyarakat sebagai tempat bertaklid atau ber-itiba’ ini disebut marja’.

Secara tradisional, para marja’ ini, langsung atau tidak langsung, memiliki seperangkat tuntunan kehidupan beragama bagi para penganutnya, yang merupakan hasil ijtihadnya para pelbagai sisi kehidupan, dari persoalan ibadah mahdah sampai persoalan politik. Seperangkat tuntutan beragama ini disebut risalah amaliah. Para mukalid atau penganut pandangan sang marja’, biasanya, selain bertanya langsung kepada sangmarja’ atau wakilnya dalam urusan agama yang mereka hadapi, akan merujuk ke risalah amaliah yang dihimpun sang marja’.

Buku yang ada di hadapan Anda (Fiqih Imam Jafar Shadiq) ini bukan sebuah risalah amaliah. Penulisnya pun, Ayatullah Syaikh Muhammad Jawad Mughniyah, sekalipun seorang yang diakui kredibilitasnya dalam ijtihad oleh para pembesar Syiah, bukan seorang marja’. Tapi dia berusaha mengantarkan Anda, melalui argumentasi-argumentasi sederhana yang dikemukakannya, untuk mengetahui fiqih Syiah lebih jauh.

Agak sulit mencari kitab fiqih Syiah yang lengkap tapi denga argumentasi sederhana seperti yang ditunjukkan oleh penulis kitab ini. Umumnya kitab-kitab fiqih Syiah yang bersifat argumentatif seperti ini masuk dalam kategori mutawwalat, kitab-kitab besar. Karena itulah kitab ini terasa amat penting. Tidak hanya bagi orang-orang di luar Syiah yang ingin mengetahui fiqih Syiah, tapi juga bagi orang-orang Syiah sendiri. Saya yakin Anda juga sepakat dengan saya.

Dikutip dari: KH Umar Shahab adalah Ketua Dewan Syura Ahlulbait Indonesia


(Misykat/Syiah-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: