Pesan Rahbar

Home » » Muatan Agama Dalam Buku Pendidikan Tanggung Jawab Kemenag

Muatan Agama Dalam Buku Pendidikan Tanggung Jawab Kemenag

Written By Unknown on Thursday, 20 April 2017 | 14:15:00


Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, serta KemenPAN&RB menyepakati RUU Sistem Perbukuan untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, yaitu pembahasan pada Sidang Paripurna untuk pengesahan.

Kesepakatan ini mengemuka dalam rapat kerja komisi X dengan Pemerintah. Hadir dalam kesempatan ini Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Efendi, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan KemenPAN&RB.

Raker juga menyepakati usulan Kementerian Agama untuk memasukan salah satu ayat atau pasal dalam RUU yang mengatur bahwa muatan keagamaan pada buku pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Menurut Menag, Kementerian Agama ingin ikut bertanggung jawab terhadap isi dan konten buku-buku agama dan keagamaan, baik buku pendidikan maupun buku umum. Sebab, lanjutnya, selama ini Kementerian Agama mendapatkan keluhan sebagian masyarakat tentang adanya sejumlah buku yang isinya tidak sejalan dengan esensi dan substansi agama itu sendiri.

Sementara itu, Kementerian Agama tidak bisa berbuat banyak karena tidak punya kewenangan untuk terlibat dalam penyusunan konten, pengawasan, dan seterusnya. “Karenanya, kami merasa terpanggil ikut bertanggung jawab terhadap buku-buku yang ada, khususnya dalam isinya,” ujar Menag di Jakarta, Senin (17/04).

“Jadi, jangan salah mengerti kami ingin mengintervensi terbitannya atau cetakkannya. Bagi kami, bukan itu poinnya. Tapi yang prinsip, isi dari buku-buku agama dan keagamaan itu kami bisa ikut terlibat, dan tanggung jawab itu bisa dilakukan dengan baik,” tambahnya.

Menag bersyukur usulan tersebut sudah terakomodir dalam RUU Sistem Perbukuan ini. “Selaku Menteri Agama, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan Komisi X DPR RI dan para anggota serta Mendikbud beserta jajarannya yang telah bersedia menunda pengesahan RUU ini yang seyogyanya dilakukan beberapa waktu lalu di sidang paripurna,” kata Menag.

“Tentu saya Menteri Agama dan atas nama pribadi meminta maaf yang sebesar-besarnya yang menyebabkan ketertundaan pengesahan RUU,” imbuhnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Efendi mengatakan, RUU Sistem Perbukuan ini diharapkan akan dapat menjadi dasar pemerintah dalam merapihkan sistem perbukaan di Indonesia. Dari situ, Muhajir berharap sistem perbukuan Indonesia akan semakin signifikan dalam ikut memajukan bangsa, khususnya dalam program percepatan literasi nasional.

“Saya mengucapkan terima kasih atas selesainya RUU Perbukuan atas kerja keras ketua Panja dan seluruh anggota. Insya Allah, kami akan memegang komitmen dalam bentuk peraturan pemerintah yang menyertai perundangan itu dan ini akan semakin mempercepat proses pendidikan mencerdasakan bangsa,” ucapnya. []

Sumber: Kemenag

(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: