Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengumumkan putusan sidang hukum untuk gubernur kota Jakarta, dengan tuduhan (kasus) penistaan al-Quran, pada Selasa (9/5) mendatang.
Menurut laporan IQNA, Basuki Tjahaja Purnamaadalah gubernur Kristen pertama dari etnis Cina, dan dipilih sebagai gubernur ibukota, yang mana disitu mayoritasnya adalah muslim.
Gubernur Jakarta dalam pernyataannya mengatakan, para penentang saya untuk pemilihan pilkada di pelbagai kawasan Indonesia, yang akan diselenggarakan tahun depan, telah mengelabuhi para calon pemilih dengan ayat-ayat al-Quran guna merintangi kemenangan saya dalam putaran berikutnya dan sejumlah ulama menegaskan para pencoblos muslim harus memilih calon muslim.
Statemen Ahok menyebabkan protes besar-besaran di kota ini dan banyak permintaan agar mengadilinya atas tuduhan penistaan terhadap kesucian al-Quran.
Pasca statemten dan demo besar-besaran masyarakat, sejumlah pertemuan pengadilan diselenggarakan untuk mengadilinya dan akhirnya PN Jakarta Utara mengeluarkan putusan sidang hukum gubernur ini pada Selasa (9/5) mendatang.
Dalam hal ini, gubernur Jakarta sudah meminta maaf dikarenakan ucapannya terkait al-Quran dan meminta maaf kepada Majelis Ulama Islam (MUI) dan seluruh kaum muslim negara ini, namun permintaan maafnya tidak membuat reda sebagian umat muslim.
(IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email