Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy (Romi) menilai seruan ceramah di rumah ibadah yang diterbitkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin harus dilaksanakan. Isi seruan ceramah tersebut untuk menjaga keberagaman di Indonesia.
"Seruan Menag yang dilakukan, saya kira patut kita ikuti. Keberagaman landasan pondasi Indonesia kenapa secara implisit lambang negara kita Pancasila berdiri di atas semboyan Bhineka Tunggal Ika keberagaman dasar NKRI," kata pria yang akrab disapa Romi itu di Kantor DPC PPP Jakarta Selatan, jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/4/2017).
Terbitnya seruan ceramah itu, Romi berharap Indonesia tak menjadi negara Syria dan Yugoslavia yang terpecah karena perang saudara. Oleh sebab itu, para penceramah di rumah ibadah harus menyampaikan materi khutbah yang bisa menyatukan bangsa.
"Indonesia tidak ingin seperti Yaman adanya perbedaan, perang saudara mulainya dari bibit kecil dan bibit kecil mulai dari majelis taklim makanya para ceramah menyatukan bangsa dan negara," ujar dia.
Dia meminta jika ada kader PPP yang menjadi penceramah di rumah ibadah menyampaikan tema kemiskinan dan penanggulangan kesenjangan. Sebab, kepedulian terhadap masyarakat harus ditingkatkan.
"Jangan perbedaannya didorong. Kita terdiri berbagai suku dan bahasa, kalau ada perbedaan kenapa dipersoalkan," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan seruan terkait ceramah di rumah ibadah. Seruan ini adalah respons dan tanggapan atas fenomena yang terjadi belakangan ini.
"Seruan tentang ceramah di rumah ibadah sebenarnya adalah respons tanggapan atas sejumlah fenomena yang kita ikuti bersama," kata Lukman pada jumpa pers di Gedung Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
Menteri Agama menyampaikan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan 4 konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras antar golongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan, dan praktek ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Demikian seruan ini agar diperhatikan, dimengerti dan diindahkan, oleh para penceramah agama pengelola rumah ibadah dan segenap masyarakat umat beragama di Indonesia.
(Detik-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email