Pesan Rahbar

Home » » Dapat Kabar Firza Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Rizieq Shihab

Dapat Kabar Firza Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Rizieq Shihab

Written By Unknown on Thursday 18 May 2017 | 19:38:00


Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab prihatin atas ditetapkannya Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Firza sebagai tersangka pada Selasa (16/5/2017) pukul 22.00 WIB.

Firza diduga melakukan percakapan berkonten pornografi melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.
Ia diduga mengirim gambar foto telanjang kepada Rizieq.

Kepala Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro telah memberitahukan kabar Firza ditetapkan sebagai tersangka kepada Rizieq.

Sugito mengatakan sebagai guru Firza, Rizieq merasa prihatin.

"Tapi, Habib tetap prihatin, 'Oh kasihan banget. Orang tidak tahu apa-apa, bisa menjadi korban dan dijadikan sebagai tersangka'. Itu saja," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/5/2017).

Meski telah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi masih menetapkan Rizieq sebagai saksi.
Sampai Rabu (17/5/2017), polisi belum berhasil memintai keterangan Rizieq.

Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, hingga surat perintah membawa.

Hanya, Rizieq saat ini masih berada di luar negeri, tepatnya di Jeddah, Arab Saudi.
Kasus bermula dari percakapan mesum yang diduga dilakukan Firza dan Rizieq.

Percakapan tersebar di dunia maya, terutama melalui situs baladacintarizieq.com.
Dalam percakapan itu terdapat pula gambar diduga Firza tanpa busana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Firza, setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli hingga sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa, kemarin.

"Kami tetapkan FH (Firza Husein) sebagai tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017) malam.

(Tribun-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: