Pesan Rahbar

Home » » Kemenag: Kami Tak Segan Beri Sanksi Travel Umrah Yang Nakal

Kemenag: Kami Tak Segan Beri Sanksi Travel Umrah Yang Nakal

Written By Unknown on Sunday 21 May 2017 | 19:52:00


Menanggapi keluhan jemaah umrah soal “travel nakal” Kementerian Agama akan mengintensifkan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti Kepolisian, BPKN, OJK, Satgas Waspada Investasi, MUI, dan LSM. Hal ini disampaikan jelang Ramadan, bulan di mana antusias masyarakat untuk umrah tergolong tinggi.

Koordinasi ini juga dilakukan dalam rangka mencari solusi terbaik bagi jemaah umrah, termasuk mediasi dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan tindakan hukum jika diperlukan.

“Pengumpulan fakta di lapangan serta hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil tindakan terhadap PPIU yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan jemaah,” kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Muhajirin Yanis, seperti dilaporkan portal resmi Kemenag, 21 Mei.

Muhajirin mengaku kalau tahun 2017 ini pihaknya belum lagi mengeluarkan sanksi. Sebab, dia masih menunggu hasil pengumpulan data, berikut kajiannya.

“Jika memang terbukti pelanggaran, Kemenag tentu tidak akan segan memberikan sanksi sesuai ketentuan regulasi,” tegasnya.

Muhajirin mencontohkan, pada tahun 2016, Kementerian Agama telah memberikan tindakan tegas kepada travel umrah nakal yang melakukan pelanggaraan hingga merugikan jemaah. Sebanyak 3 travel nakal telah dicabut izinnya sebagai (PPIU), yaitu: PT. Diva Sakinah (berkedudukan di Makassar), PT. Hikmah Sakti Perdana (di Jakarta), dan PT. Timur Sarana Tour & Travel (di Bandung).

Sementara pada tahun 2015, Kementerian Agama mencabut izin tiga PPIU, yaitu: PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya.

Selain itu, lebih dari 5 PPIU terkena sanksi tidak diperpanjang izin operasionalnya pada 2015 dan 2016.

Kementeriaan Agama juga mempersilahkan jemaah yang berniat mengambil tindakan hukum terhadap PPIU, baik secara perdata maupun pidana. Menurut Muhajirin, itu merupakan hak jemaah sebagai warga negara.

“Bahkan, jika kemudian pengadilan mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa PPIU tersebut bersalah, Kementerian Agama akan menjadikan putusan tersebut sebagai dasar melakukan langkah lebih lanjut,” tandasnya.

Seperti diketahui, keluhan jemaah yang sering didengarkan Kemenag ialah penundaan keberangkatan perjalanan ibadah umrah. “Persoalan penundaan keberangkatan perjalanan ibadah umrah menjadi perhatian serius Kementerian Agama,” kata Muhajir.

(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: