Pesan Rahbar

Home » » Posting Ini Habis Ahok Divonis Penjara, Fadli Zon Kena Bully Netizen

Posting Ini Habis Ahok Divonis Penjara, Fadli Zon Kena Bully Netizen

Written By Unknown on Wednesday 10 May 2017 | 16:16:00


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto akhirnya memvonis terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara

Sejumlah kalangan banyak yang menanggapi hasil vonis tersebut, salah satunya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon.

Ia memuji para hakim yang dinilainya hebat telah mengadili perkara Ahok.

Bahkan lelaki berkacamata tersebut merasa keputusan vonis tersebut telah sesuai fakta dan hukum rasa keadilan masyarakat.

"Keputusan Majelis Hakim sesuai fakta hukum dan wakili rasa keadilan masyarakat. Inilah hakim-hakim hebat yang independen dan pahlawan penegak hukum," kicaunya dalam akun Twitter @fadlizon, Senin (9/5) siang.


Membaca kicauan tersebut banyak membuat netizen yang bereaksi, beberapa netizen bahkan membully-nya.

"F**Kzonk nyinyir aja kamu saya rakyat lo turun jd dpr gua rakyat gk merasa terwakili peran mu," seru @zukakul.

"AndaJGNseneng dulu,nt giliran anda yg diadili,bkn hny diduniawi aja anda bakal dihukum berat,di akherat pun anda akan dihukum jauh lbh berat,"tambah @Susan5200.

"Zon zon macam mulut mu independen,"kicau @Tarkun19.

"Masyarakat yg mana woiii?? Maap yee sy mah engga termasuk ke situ,"cuit @AngieStefie.

"Yg pasti putusanya berdasarkan keadilan dan ketuhanan yang maha esa, bukan berdasar tuntutan Jaksa hehehhe,"tulis @AmirJUDGE.

Namun juga ada beberapa netizen yang setuju dengan kicauannya tersebut.

"Sepakat.Alhamndulillah Allahu Akbar,"seru @gallen267.

"Semoga majlis hakim yg hebat2 itu juga menghukum kasus E-KTP, chat mesum, makar dan tindak kriminil lainnya. @fadlizon," tambah @kholiq_uye.

"smoga stelah ini siapapun yg menghina,mengolok2,mengintimidasi agama lain hrs di hukum sesuai hukum yg berlaku di NKRI hrs fair dan adil,"tulis @arhlwk.

(Suara/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: