Sekitar ribuan massa yang menggelar aksi menolak kedatangan Fahri Hamzah di Manado meneriaki Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Sabtu (13/5/2017). Olly yang semula berada di dalam Ruang VIP Bandara Sam Ratulangi Manado keluar menemui massa.
Saat menyampaikan seruan agar massa tidak bertindak berlebihan, Olly malah disambut dengan teriakan. "Usir Fahri Hamzah, usir, usir..." teriak massa sambil mengacungkan tangan ke atas.
Olly menyatakan bahwa masyarakat Sulut semestinya adalah masyarakat yang cinta damai.
"Oleh karena itu, mari kita semua mempertahankan hal itu. Saya gubernur pilihan anda semua, tidak mungkin menggadaikan Sulut," tegas Olly.
Lalu mengapakah warga Manado sampai membabi buta mengusir Fahri Hamzah?
Diketahui akhir-akhir ini kasus E-KTP semakin menyita perhatian publik, Salah satunya yang diduga terlibat adalah Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. Inilah yang kemudian menjadi isu paling santer diperbincangkan warga Manado akhir-akhir ini. Ditambah lagi dengan statemen Wakil Gubernur Sulut yang memicu kontroversi terkait vonis Ahok.
Berikut kami rangkum sebagai berikut:
Dakwaan Korupsi E-KTP, Olly Dondokambey Terima 1,2 Juta Dollar AS
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Politisi PDI Perjuangan itu disebut menerima uang 1,2 juta dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Uang yang diterima Olly diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Awalnya, Andi Narogong mendapat kepastian mengenai tersedianya anggaran untuk proyek e-KTP.
"Kepastian itu diperoleh Andi di ruang kerja Setya Novanto di Lantai 12 Gedung DPR RI, dan di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Selanjutnya, Andi beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yakni kepada Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng sebesar 1,4 juta dollar AS, dan kepada dua Wakil Ketua Banggar, yakni Mirwan Amir dan Olly Dondokambey.
Mirwan dan Olly masing-masing menerima 1,2 juta dollar AS. Kemudian, kepada Tamsil Lindrung sebesar 700.000 dollar AS.
Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.
Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Wagub Sulawesi Utara Steven Kandouw Sangat Setuju Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Steven O.E Kandouw sangat setuju dengan vonis hakim dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok, terkait kasus penistaan agama.
“Ahok divonis 2 tahun setuju, bagus,” ujar Kandouw kepada wartawan, Selasa (9/5/2017).
Menurut Kandouw, vonis hakim terhadap ahok menjadi pembelajaran bagi semua orang untuk tidak memperalat agama dan menistakan agama.
“Ini sisi baik dari vonis Ahok, supaya jadi warning bagi semua orang untuk tidak memperalat agama. Jadi jangan main-main dengan agama, memperalat dan menista agama, tangkap orangnya,” tegas Kandouw.
Tentu saja statemen wagub Sulut menjadi sorotan para pendukung Ahok diwilayah Sulawesi Utara.
Tidak ayal lagi kedatangan Fahri Hamzah pun ditolak mentah-mentah karena Fahri Hamzah terkenal sangat kritis terhadap Ahok dan Fahri Hamzah juga yang mengetuk palu mensahkan hak angket terhadap KPK terkait kasus E-KTP.
Berikut sekilas aksi di Sulawesi utara:
(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email