Pesan Rahbar

Home » » Tiga Orang Dihukum Mati Karena Membunuh Komandan Hamas

Tiga Orang Dihukum Mati Karena Membunuh Komandan Hamas

Written By Unknown on Monday 22 May 2017 | 00:50:00

Pelaksanaan hukum mati di Palestina.

Tiga orang dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan komandan militer Hamas Mazen Faqha, sebuah pengadilan di Jalur Gaza mengumumkan pada hari Minggu (21/5).

Setelah persidangan yang berlangsung empat hari, tiga orang dijatuhi hukuman eksekusi, kata pengadilan militer.

Dalam keputusan pengadilan hari Minggu (21/5), tersangka utama, Ashraf Abu Leila, 38, dijatuhi hukuman penjara setelah dihukum karena pembunuhan.

Yang lainnya diidentifikasi sebagai Hisyam A., 44, yang juga dijatuhi hukuman gantung, dan Abdallah N., yang akan menghadapi regu tembak.

Mereka terbukti berkolaborasi dengan Israel.

Faqha telah menghabiskan bertahun-tahun di penjara Israel sebelum dibebaskan sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran narapidana tahun 2011.

(Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: