Para pejabat provinsi "Xinjiang" di Barat Laut China, menangkap seorang wanita dari minoritas Muslim "Uighur" karena Penerbitan Kembali ayat-ayat Quran dan materi keagamaan di jaringan sosial Twitter.
Menurut laporan IQNA, yang dinukil dari kantor berita "RFA", wanita ini pada hari Senin, tanggal 8 Mei telah ditangkap dan sekarang dipenjara dengan tuduhan apa yang disebut dengan "promosi ide-ide ekstremis agama"!
Dikatakan bahwa mengutip perkataan dari Al-Quran dan berbicara tentang "Allah" di provinsi ini termasuk pelanggaran hukum.
Demikian juga dilaporkan bahwa penjualan naskah-naskah Al-Quran di took-toko buku di daerah ini dilarang.
Pemerintah Komunis China dalam beberapa tahun terakhir banyak membatasi gerakan umat Islam, terutama di kawasan bergolak Xinjiang.
Tahun lalu di daerah ini, banyak laporan yang diterbitkan di media-media yang melarang kaum Muslim berpuasa di bulan Ramadan, namun pemerintah Cina membantah dan tidak membenarkan laporan tersebut.
(RFA/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email