Setelah perbincangan #boikotindosat hangat di media sosial gara-gara ucapan Bos Indosat terhadap karyawannya yang membela Habib Rizieq. CEO Indosat, Alexander Rusli, menyatakan telah mengambil sikap atas pernyataan Manajer Business Inteligent & Reporting Indosat, Riko M Ferajab, pada 3 Juni 2017 lalu.
Riko dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian dan dinilai telah berseberangan dengan pemerintah.
Namun akhirnya pihak Indosat melalui siaran pers di website resminya membantah isu yang merebak dan hangat diperbincakang netizen di media sosial itu.
Deva Rachman, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo menegaskan bahwa informasi soal pemecatan terhadap RMF adalah tidak benar. Deva mengakui bahwa ada karyawannya yang menulis kecaman terhadap pemerintah di media sosial dan bahwa tindakannya itu telah melanggar aturan serta kebijakan perusahaan.
"Tetapi yang bersangkutan tidak dipecat," tegas Deva, "Dia diberi warning atau teguran. Setiap perusahaan kan memang punya aturan."
Namun Indosat juga menegaskan tidak memperkenankan siapapun mengatasnamakan perusahaan dalam menyampaikan pandangan-pandangan di luar perusahaan.
“Setiap pendapat pribadi dan aspirasi politik pegawai, merupakan tanggung jawab dan hak pribadi masing-masing,” demikian tulis manajemen.
Hingga akhirnya Indosat memastikan tidak ada pemecatan terhadap karyawan yang ramai dibincangkan netizen.
“Terkait dengan isu di publik bahwa terjadi pemecatan terhadap karyawan yang menyampaikan pendapatnya di social media, bersama ini disampaikan bahwa Indosat Ooredoo tidak melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Pernyataan yang disampaikan oleh indosat ini sama persis dengan pernyataan sebelum hanya ditambah satu baik terakhir. Berikut kutipannya:
Indosat Ooredoo adalah perusahaan yang selalu mentaati seluruh peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Secara internal perusahaan juga konsisten menerapkan good corporate governance di dalam kegiatan bisnisnya.
Indosat Ooredoo berdiri di Indonesia untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan mendukung pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pembangunannya melalui medium teknologi dan komunikasi sesuai dengan UUD 45, Pancasila dan hukum serta perundangan yang berlaku.
Perusahaan menghargai hak setiap pegawai dalam berpendapat, maupun menyalurkan aspirasi politik. Setiap pendapat pribadi dan aspirasi politik pegawai, merupakan tanggung jawab dan hak pribadi masing-masing, termasuk pengungkapan dan penyebarannya di sosial media namun patut diketahui bahwa hal tersebut harus sesuai dengan etika, peraturan dan perundangan yang berlaku serta mendukung persatuan masyarakat dan berbangsa.
Penyampaian pendapat dan aspirasi politik oleh pegawai Indosat Ooredoo di sosial media, merupakan hak dan tanggungjawab individu bersangkutan, serta TIDAK ada kaitannya dengan sikap perusahaan. Indosat Ooredoo memiliki mekanisme internal yang secara tegas menghimbau seluruh pegawai agar senantiasa bijak dalam menggunakan sosial media.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan pedoman internal perusahaan secara tegas melarang pegawai untuk menyebarkan konten atau informasi yang bersifat provokatif atau menghasut. Pegawai Indosat Ooredoo juga tidak diperbolehkan mengatasnamakan perusahaan dan memakai atribut perusahaan dalam bentuk apapun saat mengemukakan opini pribadi di sosial media, maupun pada saat melakukan kegiatan politik.
Perusahaan juga secara aktif dan berkala mengingatkan pegawainya terhadap peraturanperaturan dan himbauan perusahaan terkait hal ini.
Terkait dengan isu di publik bahwa terjadi pemecatan terhadap karyawan yang menyampaikan pendapatnya di social media, bersama ini disampaikan bahwa Indosat Ooredoo tidak melakukan hal tersebut.
Sumber: https://indosatooredoo.com/id/about-indosat/corporate-profile/press-release/statement-tentang-penyampaian-pendapat-secara-bijaksana
(Indosatooredoo/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email