Kepolisian masih menunggu kelanjutan pengajuan red notice untuk memulangkan tersangka konten pornografi Habib Rizieq Shihab. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan masih menunggu kabar dari Divisi Hubungan Internasional Polri terkait itu.
"Karena red notice itu ada ketentuannya. Ada ketentuan beberapa pidana yang bisa di-red notice. Kami tunggu," kata Iriawan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2017.
Jika red notice ini tidak berhasil, kepolisian punya cara lain. "Kami ajukan lain seperti blue notice," ujar Iriawan.
Selain itu, kerja sama antara Kepolisian RI dan Kepolisian Arab Saudi yang telah disepakati sebelumnya juga akan dimanfaatkan untuk memulangkan Rizieq. Kerja sama ini menurut dia, berbentuk kerja sama antara polisi ke polisi (police to police).
"Kebetulan kapolri tanda tangan MoU di Istana Bogor dengan kepala polisi Arab, sudah ada itu, ada klausulnya di sana," kata Iriawan.
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka, dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum pemilik akun WhatsApp bernama Rizieq dan wanita diduga Firza Husein, Senin, 29 Mei 2017.
Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu, pada Selasa 16 Mei 2017.
(Viva-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email