Pesan Rahbar

Home » , » KALAP! Pemuda Muhammadiyah Sebut Ada Upaya Pembusukan Untuk Amien Rais. Simak Videonya!

KALAP! Pemuda Muhammadiyah Sebut Ada Upaya Pembusukan Untuk Amien Rais. Simak Videonya!

Written By Unknown on Sunday 4 June 2017 | 23:36:00


Kasus Dugaan Korupsi alat kesehatan yang menimpa Siti Fadilah tampaknya malah berujung kemana mana hingga bahkan nama kawakan Amien Rais pun disebut menerima aliran dana bahkan sampai 6 kali dan tidak merasa itu adalah uang yang perlu dipertanyakan, meskipun telah mengadakan konferensi pers 2 hari lalu dan berjanji akan ketemu KPK esok senin, karena memang dirinya akan berencana meninggalkan Indonesia Tanggal 8 Mendatang dengan alasan Umroh maka Pemuda Muhammadiyah pun turun tangan tidak terima Amien Rais disebut sebagai salah seorang yang menerima Aliran dana uang haram tersebut, begini ancaman dan komentar Pemuda Muhammdiyah dalam membantu pak tua Amien Rais

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyesalkan adanya upaya menuduh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais terlibat korupsi.

Dahnil mengatakan, upaya menuduh Amien ini muncul merujuk pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa di pengadilan Tipikor pada Rabu (31/5/2017) lalu. Jaksa menyebut dana korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menkes Siti Fadilah Supari mengalir ke rekening Amien sebanyak 6 kali, dengan total Rp 600 juta.

Padahal, lanjut Dahnil, sangat terang dan jelas tuntutan jaksa tak mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana, hanya sebatas menerima aliran dana.

"Pak Amien Rais sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan. Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat," kata Dahnil dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (4/6/2017).

Apalagi, lanjut Dahnil, Amien juga mengakui menerima dana itu dari Soetrisno Bachir, yang memang dekat dan kerap membantu Amien. Dahnil menilai wajar apabila Amien tak mempertanyakan asal usul dana tersebut.

Dalam tuntutan jaksa juga, lanjut dia, Amien Rais sama sekali tidak dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yang disebut Pasal 55 dan 56 KUHP, yaitu turut melakukan, membantu melakukan, membujuk, atau melakukan.


Simak Videonya:


"Namun sayangnya, (ada) politisasi dan pembusukan seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpin beliau yakni Muhammadiyah," sesal Dahnil.

Menurut Dahnil, pembusukan ini dilakukan oleh para pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap kritis Amien Rais selama ini. Danil pun menghimbau agar upaya pembusukan ini dihentikan, karena Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah.

"Betapa tidak pantas penghakiman dialamatkan kepadanya dan stop upaya fitnah seolah Pak Amien Rais melakukan praktik korupsi," ucap Dahnil.

(Kompas/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: