Sabtu, 3 Juni 2017, Walikota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok kembali melakukan persekusi terhadap Jamaah Muslim Ahmadiyah dengan menutup paksa masjid yang dikelola komunitas Ahmadiyah di daerah Sawangan, Depok dan melarang warganya sendiri, Jamaah Ahmadiyah Depok melakukan aktifitas beribadah di tempatnya sendiri.
Sebagai usaha persekusi lebih keras, Walikota Depok selain hadir langsung ke lokasi mesjid untuk memastikan tidak ada lagi ibadah seminggu sebelum kejadian ini, juga melaporkan Jamaah Ahmadiyah Depok kepada pihak kepolisian untuk kasus pemakaian masjid dan areanya yang dipakai untuk beribadah.
Bahkan Walikota Depok meminta polisi melakukan penyitaan CCTV masjid milik Jamaah Muslim Ahmadiyah sebagai barang bukti atas pemakaian kembali masjid Depok dipakai beribadah pada hari sabtu 3 Juni 2017, mulai pukul 22.00 sampai dengan 02.00 dini hari.
Padahal sebelumnya sudah ada surat rekomendasi dari 2 (dua) lembaga negara yaitu Komnas Perempuan dan Komnas HAM, bahwa Walikota Depok melakukan pelanggaran hukum atas hak-hak beribadah dengan melakukan penyegelan masjid, namun pihak Walikota Depok tetap bersikukuh mengikuti kemauan sekelompok orang yang menekan pihak Walikota untuk melarang ibadah komunitas Jamaah Ahmadiyah di Depok.
Atas kondisi di atas kami memohon sikap yang tegas dan nyata dari:
1. Walikota Depok untuk menghormati dan menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk memberikan hak beribadah kepada Jamaah Ahmadiyah Indonesia, sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan membuka segel Masjid Al-Hidayah, Sawangan-Depok.
2. Kapolri untuk memastikan kepolisian Polres Depok dan Polsek Sawangan bersikap netral, fokus pada perlindungan keamanan dan tidak mendukung tindakan pemaksaan sepihak kelompok intoleran.
3. Menteri Dalam Negeri, MenkoPolhukam, Menkumham untuk segera memediasi antara JAI Depok dengan Walikota Depok solusi atas permasalahan ini, karena masalah agama yang dijadikan isu utama adalah ranah Pemerintah Pusat.
4. Presiden Joko Widodo, untuk memperhatikan warganya, Jamaah Muslim Ahmadiyah Depok yang sudah 6 (enam) tahun hidup dalam tekanan Walikota Depok sehingga tidak bisa beribadah di Masjid yang sudah memiliki IMB untuk ibadah.
LOVE FOR ALL HATRED FOR NONE
Jakarta, 4 Juni 2017
Yendra Budiana
Sekretaris Pers & Juru Bicara
Jemaat Ahmadiyah Indonesia
Email : info@ahmadiyah.id
Twiter : @AhmadiyahID
(Ahmadiyah/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email