Fransiska Kumalawati Susilo selaku pihak pelapor Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi menegaskan, kasus ini tak ada hubungannya dengan Pilkada DKI Jakarta. Sebab, dirinya beralasan memperkarakan kasus ini sebelum ramainya pilkada.
"Tidak ada urusan pilkada. Seperti yang sudah saya bilang, komunikasi saya kan sudah dari tahun lalu ya. Itu kan kadang-kadang dijawab sama Sandiaga dan Andreas, tapi mereka jawabnya lama. Saya dicuekin saja, sementara dia mau jadi wagub, trus gimana? Saya kan dirugikan dong," tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).
Bahkan, Fransisca kecewa saat Sandiaga tak memenuhi panggilan pertama. Apalagi ia kecewa saat tahu Andreas pergi ke luar negeri.
"Andreas saya denger dia sudah dua kali dipanggil, orangnya beralasan ke luar negeri. Itu kan juga lucu, kenapa dia tak mau menghadapi ini semua. Jadi apa ada yang diumpetin, saya nggak ngerti," katanya.
Nantinya, Fransisca berencana akan melaporkan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga itu atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Kalau urusan Sandiaga saya akan melaporkan dia dalam kasus TPPU. Karena kita sudah dapat bukti uang itu digelapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, calon Wakil Gubernur DKI JakartaSandiaga Uno bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sandiaga dan Andreas dilaporkan atas tuduhan pemalsuan kuitansi pembayaran atas aset tanah.
Sandiaga dan Andreas dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo dengan nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada Selasa (21/3/2017), atas kasus pemalsuan. Keduanya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Fransisca mengatakan, dalam kasus ini ditemukan kuitansi yang menyatakan Djoni Hidayat selaku penerima kuasa atas tanah telah menerima uang dari pihak pembeli lahan. Namun, nyatanya Djoni tidak pernah menandatangani kuitansi apa lagi menerima uang.
"Kita sudah ngecek itu Djoni tidak merasa menerima uang itu, kedua tidak pernah menandatangani kuitansi. Tandatangannya pun berbeda," ujar Fransisca beberapa waktu lalu.
Dijelaskan dia, dari hasil penjualan tanah senilai Rp 12 miliar itu Djoni hanya pernah menerima Rp 1 miliar yang digunakan untuk pemutusan kontrak kerja karyawan PT Japirex. Selebihnya, pihak Djoni merasa tidak pernah menerima hasil penjualan tanah itu.
"Saya tidak tahu uang pemutusan kerja dari PT itu dianggap sebagai uang apa oleh Andreas dan Sandiaga," ujar dia.
Laporan ini masih berkaitan dengan laporan sebelumnya, yakni penjualan aset tanah di Jalan Curug Raya KM 3.5, Tangerang Selatan. Laporan pertama Fransisca tertuang dalam surat laporan polisi bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Dalam laporan itu, Sandiaga dituduh telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini bermula, ketika Sandiaga dan Andreas Tjahyadi berencana menjual aset tanah PT Japirex seluas sekitar 6 ribu meter persegi yang berlokasi di jalan Curug Raya KM 3.5 Tangerang Selatan.
Di belakang tanah aset PT Japirex itu terdapat tanah seluas 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat. Diketahui Djoni Hidayat juga tercatat sebagai manajemen di PT Japirex.
Tanah 3.000 meter milik Djoni itu adalah tanah titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya yang tak lain adalah istri pertama dari konglomerat Edward Soeryadjaya. Sandiaga dan Andreas mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya dengan iming-iming akan ada keuntungan dengan penjualan itu.
Akhirnya lahan seluas 9.000 meter persegi itu terjual seharga Rp 12 miliar pada tahun 2012 lalu. Tapi, Djoni hanya menerima Rp 1 miliar hingga pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pihak mendiang Happy Soeryadjaya mengaku tak pernah menerima pembagian uang hasil penjualan tanah tersebut. Djoni yang diwakilkan Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi pada 8 Maret 2017.
(Merdeka/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email