Pesan Rahbar

Home » » Tak Terima Anaknya Ditangkap dan Dipukuli Sabhara, Ibu Ini Tuntut Presiden Jokowi 500 Juta

Tak Terima Anaknya Ditangkap dan Dipukuli Sabhara, Ibu Ini Tuntut Presiden Jokowi 500 Juta

Written By Unknown on Saturday 8 April 2017 | 21:38:00


Kho A Moi (63) seorang ibu rumah tangga warga Dusun VIII Jalan Pasar VII Rambungan Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang mengajukan gugatan praperadilan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Tito di Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, A Moi juga mempraperadilan Kapoldasu, Kapolrestabes Medan, Kasat Sabhara Polrestabes Medan.

Kepada wartawan Sabtu (01/04/2017), Budi Utomo salah seorang tim penasehat hukum pemohon, A Moi, membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan No : 33/Pid.Pra/2017/PN.MDN, yang ditandatangani Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan, Eddy Sangapta Sinuhaji.

Pengajuan praperadilan ini dikarenakan adanya penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh tujuh orang anggota Sabhara Polrestabes Medan, terhadap anak pemohon bernama Rudy.

Budi mengutarakan adapun sikap arogan terjadi pada 16 Maret 2017 lalu sekitar 23.00 Wib, dimana saat itu ada personil Sabhara Polretabes Medan, dengan menggunakan Toyota Avanza dan dua sepeda motor kerumah pemohon.

Begitu sampai, Bripda Suryanto Ramadani Bangun bersama enam personil Sabhara Polrestabes Medan, langsung melakukan pemukulan dan membawanya ke Mako Sabhara Polrestabes Medan, di jalan Putri Hijau Medan, serta menyita satu unit sepeda motor merek Honda Astrea C 100 tahun 1993.

Mengetahui hal tersebut, A Moi langsung mendatangi Mako Sabhara untuk melihat kondisi anaknya yang sudah tidak sadar diri, selanjutnya Rudy dibawa ke Rumah Sakit Putri Hijau yang lokasi bersebelahan dengan Mako Sabhara Polrestabes Medan.

Namun ketika dirumah sakit, pemohon ditemui oleh seorang pria berpakaian preman yang menunjukan satu bungkusan sabu, sembari mengatakan kalau barang haram tersebut milik anaknya.

Masih menurut Budi, A Moi langsung mengatakan bahwa itu bukan milik anaknya. Selain itu, pada 18 Maret 2017, Rudy mengadukan penangkapan, penyiksaan serta perampasan sepeda motor miliknya ke Polrestabes Medan No : STTLP/591/K/III/2017/SPKT Restabes Medan, yang ditandatangani Kanit SPKT "C" Iptu Simbolon.

Berdasarkan kronologis penangkapan, penahanan dan penyitaan serta pemukul ini tentunya telah menyalahi UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHP.

Sebab dalam prosesnya ketujuh personil Sabhara Polrestabes Medan ini tidak menunjukan surat perintah penangkapan dan penyitaan.

"Selain menuntut agar sepeda motor anak pemohon dikembalikan, pemohon juga mengajukan ganti rugi kepada para termohon untuk membayar kerugian Rp 500 juta,"ucap Budi Utomo didampingi dua rekannya, Salman Sirait dan Ferry Suharris dari kantor "Budi Utomo dan Partners yang berkantor di Jalan Denai Gang Buntu No.3 Medan.

(Dna-Berita/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: