Pesan Rahbar

Home » » Polda Metro Beberkan Fakta Menjijikkan Soal Chat Mesum. Simak!

Polda Metro Beberkan Fakta Menjijikkan Soal Chat Mesum. Simak!

Written By Unknown on Friday, 2 June 2017 | 14:03:00


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti yang membuat status Rizieq Syihab berubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi yang melibatkan Firza Husein. Salah satunya terkait kepemilikan handphone yang digunakan untuk chat.

"Handphone yang satu dengan handphone yang ini ada transmisi. Handphone itu sudah dicek di Telkom atas nama Pak Rizieq Shihab," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Kemudian untuk Firza sendiri, saksi ahli telah menyatakan bahwa foto vulgar yang ditampilkan di situs baladacintarizieq.com bukanlah editan. Termasuk juga penyelidikan terkait barang-barang yang diamankan dari kediaman Firza.

"Gambar itu bukan rekayasa. Asli. Sekarang siapa lagi yang harus dipercaya kalau bukan saksi ahli? Udah semua. Asli. Gambar itu kita cek ke TKP, benar. Iya (barang-barang) kita olah TKP, cocok," jelas dia.

Menurut Argo, Firza boleh saja menyangkal bahwa chat itu bukan hasil percakapannya dengan Rizieq. Namun, pada akhirnya yang bersangkutan tidak menampik bahwa barang lain yang diamankan penyidik merupakan kepunyaannya.

"Ya boleh (mengelak chat). Nggak masalah. Firza ngelak apanya? Chatnya. Handphonenya ngelak enggak? enggak toh. Nolaknya cuma chatnya," Argo menandaskan.


Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat seks. Rizieq Shihab juga dikenai pasal yang sama dengan Firza Husein.

Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.(liputan6.com)


Jadi fix, semua capture chat menjijikan ini adalah fakta!



(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: