Pesan Rahbar

Home » » Terancam 6 Tahun Penjara, Begini Curhat Menyedihkan Ahmad Rifa'i Pasra

Terancam 6 Tahun Penjara, Begini Curhat Menyedihkan Ahmad Rifa'i Pasra

Written By Unknown on Friday, 2 June 2017 | 14:12:00


ARP (37) mengaku menyesal telah memposting informasi sesat yang menyebut peristiwa bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur sebuah rekayasa.

ARP pun menyampaikan permohonan maafnya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan publik.

"Kami dari kuasa hukum diminta menyampaikan surat terbuka permintaan maaf pada bapak Kapolri dan masyarakat Indonesia yang sudah tersakiti akibat status FB-nya yang viral di dunia maya terkait bom Kampung Melayu dan peristiwa lainnya," ujar M Ihsan selaku kuasa hukum ARP kepada detikcom, Senin (29/5/2017).

Ihsan mengatakan istri ARP memintanya untuk mendampinginya setelah suaminya dijemput polisi dari rumahnya di Padang Panjang, pada Minggu (28/5/17) sore.

"Istri ARP menceritakan bahwa dia saat ini sedang hamil 5 bulan dan punya 2 anak perempuan usia 5 tahun dan 3 tahun," ujar Ihsan.

Sambil menangis, istri ARP ( Ahmad Rifa`i Pasra ) memohon pendampingan hukum bagi suaminya itu kepada Ihsan. Sejak Senin (29/5/17) siang hingga malam, Ihsan mendampingi ARP selama pemeriksaan.

"Terlihat penyesalan dan kesedihan di raut muka ARP sehingga dia menuliskan surat permintaan maaf pada Bapak Kapolri dan penyesalan atas kebodohan dan kesalahannya menulis di FB sehingga menyakiti banyak orang," ungkapnya.


Berikut isi surat permohonan maaf ARP kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian seperti yang diterima detikcom dari pengacara:

Kepada Yth.
Bapak Kapolri
di
Tempat

Saya yang bertanda gangan di bawah ini:

Nama: Ahmad Rifa'i
Jenis Kelamin: Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir: Rao, 19 Agustus 1980
Agama: Islam
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat: Jl Sutan Syahrir No 36 RT 06/07 Keluraham Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Bart, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat

Dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kekeliruan dan kekhilafan yang saya lakukan dengan pernyataan saya di Facebook yang telah merugikan dan mencemarkan nama baik Bapak dan pihak-pihak lain yang saya sebut dalam Facebook tersebut.

Istri saya saat ini sedang hamil 5 bulan dan anak saya usia 5 tahun dan 3 tahun sangat membutuhkan kehadiran saya dan saya tidak dapat membayangkan nasib mereka selama saya ditahan, semua terjadi karena kesalahan dan kekeliruan saya. Sekali lagi saya mohon dengan setulus-tulusnya agar Bapak dapat memaafkan saya.

Jika Bapak memaafkan dan mengijinkan saya pulang ke rumah, saya siap membuat perjanjian dan memenuhi segala persyaratan yang Bapak ajukan dan sesuai kemampuan saya.

Atas kemurahan hati Bapak saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 29 Mei 2017

Ahmad Rifai


Ini bisa dipahami mengingat Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

(Detik-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS) 
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: