Akhirnya Penghina Presiden Jokowi lewat meme Berlidah panjang dan bertelinga panjang laknat tersebut berhasil diringkus, hal ini tentu saja berkat bantuan para masyarakat yang seolah olah menjadi mata ketiga bagi kepolisian, simak dan perhatikan baik baik, bagaimana akhirnya pelaku tidak kuasa menahan rasa sesal akibat perbuatan konyolnya yang entah dilakukan atas dasar apa,
Tim Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap Nursalam, warga Kelurahan Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (5/6) karena diduga melakukan penghinaan kepada Kapolri dan Presiden, melalui media sosial Facebook.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (6/6/2017), dalam akun Facebook, Nursalam memposting status yang berbau mosi tidak percaya dengan kepolisian.
Ia juga seringkali mengunggah informasi yang berbau provokatif dan mengandung unsur SARA, serta kebencian.
Polisi sudah menetapkan Nursalam sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti sebuah telepon genggam, serta memeriksa 3 saksi termasuk saksi ahli bahasa.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Sunarto menyatakan Nursalam merupakan salah satu pegawai kontrak PT Telkom wilayah Kota Kendari.
Nursalam bakal dijerat Undan-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (Rizky)
UPDATE BARU -
Di medsos sangar seperti anaknya jendral
Ketangkep?!?!?
kayak alay 😂😂😂😂😂😂
😂😂
Nursalam ditangkap polisi setelah postingannya bernada menghina Kapolri dengan membuat meme lalu disandingkan dengan nama binatang tertentu. Kediaman salah seorang karyawan perusahaan swasta itu mendadak ramai di sambangi tim subdit II Ditreskrimsus Polda Sultra seraya memperlihatkan hasil postingannya di media sosial. Beberapa jam memeriksa Nursalam, polisi lalu membawa pria tersebut ke Mapolda Sultra. Nursalam dibawa dan diperiksa di ruang subdit II.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan hingga saat ini Nursalam masih di periksa penyidik. Untuk sementara, penyidik menemukan dua alat bukti kuat untuk meningkatkan status Nursalam dari saksi menjadi tersangka. Salah satunya, bukti postingannya dan keterangan saksi-saksi.
Kombes Wira mengatakan unsur penghinaan dalam perbuatan Nursalam telah terpenuhi. Saat ini, penyidik sedang mengembangkan kasus itu apakah mengandung unsur perbuatan lainnya seperti pencelaan.
“Karena diketahui ada beberapa postingannya itu mengindikasikan dua unsur pidana. Kalau secara umum, sudah kita nyatakan tersangka dia (Nursalam-red),” ujar mantan Kabid Propam Polda Jambi ini, Senin (5/6).
Kombes Wira Satya menegaskan tersangka Nursalam telah melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama baik kepolisian dengan menghina Kapolri. Polisi masih mendalami apa motivasi pria tersebut menghina kapolri. “Nursalam sudah bisa kita kenakan UU ITE soal penghinaan melalui jaringan media sosial,” tegasnya.
Untuk diketahui, 23 Januari 2017 lalu, Nursalam memposting foto meme Kapolri yang disandingkan dengan seekor binatang tertentu di akun facebooknya. Dipostingan itu, Nursalam menuliskan keterangan foto,
“Dua-duanya Polisi. Menurut anda, mana yang lebih dapat dipercaya ? A. Polisi B. A***ng,”. Pada bagian lain, Nursalam menjawab sendiri pertanyaannya “aku sih pilih yang B,” jawabnya.
siapa..lagi yg ingin menyusul..??
(Kendari-Post/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email