Pesan Rahbar

Home » » Akan Laporkan Kaesang ke Polisi, Novel Bamukmin Sebut Alasan Ini!

Akan Laporkan Kaesang ke Polisi, Novel Bamukmin Sebut Alasan Ini!

Written By Unknown on Sunday, 9 July 2017 | 06:13:00


Novel Chaidir Bamukmin, Sekjen Dewan Syuro FPI, sekaligus Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA), menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Novel menuturkan, saat ini ACTA sedang mempelajari kasus Kaesang yang sebelumnya dilaporkan warga Bekasi, Muhammad Hidayat.

"Kita ada rencana melaporkan (Kaesang), karena sudah jelas Undang-Undang 156 dan 156a (KUHP). Dalam waktu dekat Insyah Allah kita akan segera melaporkan," beber Novel, Kamis (6/7).


Meski kini kasus pelaporan terhadap Kaesang itu dihentikan pihak Kepolisian, Novel tetap berkeyakinan bahwa video yang diunggah Kaesang di situs berbagi video, Youtube, memuat ujaran kebencian.

Lantas, ia pun mendesak polisi untuk menindaklanjuti kasus yang dilaporkan Hidayat tersebut.

"Polisi harus tindak lanjuti. Karena unsur ujaran kebencian itu sangat jelas, gambar-gambar yang ditayangkan dan ucapan-ucapan sangat jelas menuju ke arah penistaan terhadap agama, kelompok, atau golongan," tegasnya seperti dikutip dari netralnews.

Seperti diwartakan sebelumnya, putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dilaporkan Muhammad Hidayat atas sangkaan ujaran kebencian karena penyebutan kata 'ndeso'. Namun, hari Kamis, tanggal 6 Juli 2017 kemarin, Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Syafruddin, menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Saya tegaskan (laporan) itu mengada-ada. Ya, laporannya mengada-ada. Kita tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Lebih jauh, Syafruddin mengindikasikan bahwa laporan yang disampaikan Muhammad Hidayat tidak masuk akal.

"Saya juga dari kecil sudah dengar omongan 'ndeso' itu, guyonan saja. Jadi kita, Polri, penyidik harus rasional, tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsurnya bisa ditindaklanjuti, kalau tidak ada, ya tidak perlu," tutur Syafruddin.

(Jitu-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: