Pesan Rahbar

Home » » Fadli Zon Ngamuk! Ancam Gugat Pemerintah dan Seluruh Parpol Pendukungnya ke MK. Nah Lo?!

Fadli Zon Ngamuk! Ancam Gugat Pemerintah dan Seluruh Parpol Pendukungnya ke MK. Nah Lo?!

Written By Unknown on Wednesday, 19 July 2017 | 07:55:00


Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon ancam menggugat pemerintah dan parpol pendukungnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ancaman itu disampaikan Fadli Zon saat diwawancarai wartawan di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/7/2017).

"Iya, kami tetap berpendapat bahwa sesungguhnya tidak ada lagi presidential threshold (PT) kalau kita menyimak yang menjadi keputusan MK. Jadi harusnya pembicaraan PT tidak ada lagi, seharusnya. Tapi kan ini dipaksakan sebagai keputusan politik bukan keputusan hukum kontitusional kita, ketatanegaraan kita," tutur Fadli Zon.

"Masalahnya mereka menggunakan threshold yang lama, yakni Pemilu 2014 yang sudah dipakai pilpres 2014 yang lalu. Maka, secara logika akal sehat sudah tidak masuk akal. Kecuali dia tidak serentak," tambahnya.

"Kalau sekarang kan tidak fair, jadi tidak masuk akal. Logika pemerintah itu betul-betul logika yang tidak masuk akal. Saya kira logika itu adalah logika untuk menjegal ," ujarnya menyanyangkan.

"Partai-partai itu mau membikin calon tunggal, kalaupun ada yang lain ya boneka saja. Dan saya kira itu tidak bagus bagi demokrasi. Jangan ini dijadikan alat untuk menjegal Pak Prabowo," kata Fadli di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta , Senin (17/7/2017).

Sebagaimana seperti diketahui, Gerindra selama ini meminta agar presidential threshold dihapus. Namun, di sisi lain, pemerintah dan parpol pendukungnya ingin presidential threshold tetap berada di 20 persen. Dia menyebut, RUU Pemilu masih belum mencapai titik temu saat ini.

Partai Gerindra juga bersikukuh pada pandangannya bahkan bersiap-siap untuk mengajukan gugatan ke MK apabila ada presidential threshold di UU Pemilu nantinya.

"Menurut saya, yang ada sekarang itu pemerintah sedang berusaha untuk menjegal Pak Prabowo untuk menjadi calon dan ini tidak masuk akal. Tentu kita akan tempuh semua langkah-langkah termasuk melakukan Judical Review di MK dan cara-cara yang lain supaya demokrasi kita tetap dalam aturan," tegas Fadli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.


Ini Alasan Pemerintah Dorong "Presidential Threshold" 20-25 Persen

Pemerintah setuju jika presidential threshold dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu sebesar 20-25 persen.

Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Jumat (5/5/2017).

"Pemerintah tetap mendukung menggunakan sistem presidential threshold sebagaimana lima tahun lalu, yakni pola 20-25," ujar Tjahjo.

Alasannya, proses pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden memerlukan dukungan riil sebagaimana pemilihan calon anggota legislatif juga demikian.

Dukungan riil tersebut terlihat dari jumlah suara yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif.

Partai politik, kata dia, merupakan representasi suara rakyat Indonesia. Salah satu bentuk legitimasi sebuah partai politik pun adalah pemilu.

"Maka, kalau ada orang mau jadi presiden dengan aturan 0 persen, komitmen dalam meningkatkan kualitas demokrasi dalam pemilihan presiden yang merupakan rezim partai politik jadi tak menunjukkan bobot kualitasnya," ujar Tjahjo.

Sementara Parliamentary Treshold yaitu jumlah suara yang harus dipenuhi partai politik dalam pemilu legislatif untuk bisa masuk ke parlemen. Dalam ketentuan sebelumnya 2,5% ambang batasnya sekarang naik menjadi 3,5 persen suara dari total suara sah nasional.

Dan untuk Presidential Treshold, dari 20-25 diminta Gerindra dihapus? Menurut anda bagaimana?

(Kompas/Netral-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: