Rizieq Shihab
Oleh: Muhammad Zazuli
Pihak Rizieq sudah mengajukan permohonan penghentian kasusnya terutama dalam kasus pornografi. Demi kebaikan bangsa saya kira boleh-boleh saja kasus Rizieq dihentikan dengan syarat :
1. Ahok dibebaskan, direhabilitasi nama baiknya dan diperbolehkan lagi menjadi pejabat publik agar bisa kembali melayani masyarakat.
2. FPI dibubarkan beserta seluruh cabang-cabangnya di Indonesia karena terbukti sering melakuan anarki, kerusuhan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
3. Rizieq harus berhenti sebarkan fitnah dan kebencian. Jika satu kata fitnah, bahasa kotor dan kebencian keluar lagi dari mulutnya maka dia harus siap dipenjara.
Jika ketiga syarat tersebut dipenuhi maka sebagai kaum yang pemaaf dan pengasih kita tidak masalah jika kasus Rizieq dihentikan. Bagaimana pendapat Anda?
Salam Waras
(suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email