Pesan Rahbar

Home » » Polri Temukan 100 GB Bukti Digital Terkait Saracen, Ini Penjelasannya!

Polri Temukan 100 GB Bukti Digital Terkait Saracen, Ini Penjelasannya!

Written By Unknown on Sunday 27 August 2017 | 16:02:00


Kepolisian menyebutkan penyidikan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoax yang menjerat tersangka pengurus Saracen masih terus berlangsung. Hingga kini, kepolisian sudah membongkar bukti digital sekitar 25 persen.

Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono kuantitas data digital terkait kasus tersebut jumlahnya sangat besar.

“Masih ada 75 persen, itu jumlahnya 100 giga (giga bytes). Itu data yang sangat besar. Itu harus dibaca, dicermati, di-down load satu persatu,” kta Pudjo saat diskusi bertajuk ‘Saracen dan Wajah Medsos kita’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).

Pudjo menyampaikan pihaknya harus pelan-pelan dalam memeriksa bukti-bukti tersebut agar tidak terjadi permasalahan tambahan.

Pudjo tidak ingin dalam penyidikan tersebut namun muncul isu-isu lain yang menjadi kasus-kasus baru.

“Keterangan itu kita kumpulkan, kita klasifikasi. Yang perlu kita sampaikan ke masyarakat karena ini makin menggulir jadi adanya hoax malah ada tambahan hoax yang lain. Oleh karena itu kita sangat berhati-hati,” kata perwira menengah Polri itu.

Sekadar informasi, polisi membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial, Saracen.

Polisi telah menangkap tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jasriadi (32) yang berperan sebagai ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) sebagai koordinator bidang media dan informasi, serta Sri Rahayu Ningsih (32) sebagai koordinator grup wilayah.

Jasriadi disangka melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan diancam tujuh tahun penjara.

Sementara Muhammad Faisal Tanong dan Sri Rahayu Ningsih disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

(Tribun-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: