Pelapor pegiat sosial media Jonru Ginting, Muannas Al Aidid meminta kepolisian melakukan pencekalan terhadap Jonru. Pasalnya dia menduga Jonru akan melarikan diri keluar negeri.
“Intinya agar polisi melakukan pencekalan terhadap laporan saya. Kami khawatir Jonru melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Muannas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/9).
Permintaan permohonan pencekalan terhadap Jonru, Muannas mengungkap akan disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Lantaran, Jonru diduga ingin melakukan umroh sehingga dikhawatirkan melarikan diri dan membuang barang bukti.
Selain itu menurutnya, dia mempunyai bukti atas apa yang dilakukan Jonru terkait penyebaran ujaran kebencian di sosial media.
Bukti tersebut diantaranya, postingan Jonru di sosial media serta dua laporan dugaan pencemaran nama baik yang sudah diterima secara resmi oleh kepolisian.
“Dilaporkan kemudian tidak menimbulkan efek jera. Tetap melakukan postingan yang jeuh lebih provokatif,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis, (31/8). Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu.
Laporan itu, merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Jawa-Pos/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email